Sampit (ANTARA) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Nadie mengatakan komitmen DPRD dalam mendorong aktivitas sektor kepelabuhanan agar sesuai aturan.
"Kami sebagai wakil rakyat ingin mendorong kemajuan. Kami ingin melihat semua tersus (terminal khusus) dan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) menjadi mantap dan sesuai aturan," kata Nadie di Sampit, Selasa.
Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan, potensi sektor kepelabuhanan di Kotawaringin Timur sangat besar. Potensi ini harus dikelola optimal dan sesuai aturan agar membawa manfaat besar bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Desember 2020 lalu, Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah tersus dan TUKS. Tujuannya untuk melihat langsung kondisi tersus dan TUKS, sekaligus untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap aturan.
Diakuinya, ada yang sudah bagus, namun ada pula sejumlah kekurangan yang ditemukan di lapangan. Komisi IV memberi masukan agar perusahaan melengkapi dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah perusahaan yang hadir dalam rapat dengan Komisi IV pada akhir Desember 2020 juga menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi aturan. Terkait sejumlah masalah yang dihadapi, perusahaan berharap ada solusi sebagai jalan tengah.
"Saya sempat marah-marah saat kunjungan ke lapangan karena melihat ada yang tidak sesuai aturan. Tapi kemudian saya melihat ada iktikad baik perusahaan untuk memperbaikinya. Kami tentu mengapresiasi itu," kata Nadie.
Baca juga: DPRD apresiasi komitmen Polres Kotim berantas narkoba
Nadie meminta perusahaan tidak antipati dengan kunjungan DPRD. Kunjungan tersebut sangat wajar dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan. Kunjungan itu juga sebagai bentuk pembinaan DPRD kepada perusahaan selaku mitra kerja.
Nadie juga mengimbau perusahaan mematuhi aturan terkait ketenagakerjaan yang tujuannya demi kenyamanan perusahaan dan tenaga kerja. Menurutnya, jika karyawan sejahtera maka kinerja mereka akan meningkat sehingga akan berdampak positif terhadap performa dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Jangan sampai perusahaan hanya memanfaatkan tenaga kerja namun mengabaikan hak-hak mereka. Konflik antara karyawan dengan perusahaan akan bisa dihindari jika semua mematuhi aturan.
Perusahaan di Kotawaringin Timur juga diminta memprioritaskan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari kehadiran perusahaan besar swasta di sekitar tempat tinggal atau daerah mereka.
"Saya lihat di daerah banyak keluhan pekerjaan. Kadang tidak diterima karena penuh, katanya. Masyarakat kita masih banyak yang belum bekerja. Sekarang putra daerah minimal 50 persen dalam komposisi tenaga kerja. Tidak perlu sampai kami mengecek secara detail ke lapangan Perusahaan diharapkan dengan kesadaran diri mematuhi semua aturan," demikian Nadie.
Baca juga: Oknum ASN Kotim ini diciduk kirim barang diduga sabu-sabu