BKN Perpanjang Pendaftaran E-PUPNS Hingga 31 Maret

id e-pupns, barito utara, PNS barut

BKN Perpanjang Pendaftaran E-PUPNS Hingga 31 Maret

E-PUPNS 2015. (Ist)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Badan Kepegawaian Negara memperpanjang masa pendaftaran atau melengkapi berkas pendataan ulang PNS eletronik bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sampai 31 Maret 2016.

"Ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya, sehingga kami minta kesempatan ini jangan sampai disia-siakan bagi PNS di daerah ini untuk melengkapi berkasnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Masdulhaq di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Masdulhaq, kini ada 23 PNS dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara yang hingga batas waktu yang ditetapkan pada 31 Januari 2016 belum menyerahkan berkas e-PUPNSnya.

Sejumlah PNS itu di antaranya 13 orang dari tenaga guru (Dinas Pendidikan), empat petugas medis (Dinas Kesehatan), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaa Pasar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Badan Perizinan Terpadu Barito Utara.

"Perpanjangan masa pengumpulan berkas ini sudah kami beritahukan kepada kepala SKPD masing-masing dan bagi mereka yang masih belum menyerahkan berkasnya, pihaknya tidak tahu sanksi apa dijatuhkan BKN," ujar Masdulhaq.

Dia mengatakan, jika sampai batas waktu yang sudah diperpanjang tersebut belum juga menyampaikan laporan bukti pendaftaran tersebut, bisa saja kemungkinan sanksi yang diberikan di antaranya secara otomatis gaji yang bersangkutan dihentikan secara sendirinya, karena dianggap berhenti atau mengundurkan diri, walaupun sudah sekian tahun menjadi PNS.

"Saat ini memang sudah ada PNS yang menyerahkan berkas mereka dan diharapkan juga diikuti PNS lainnya yang masih belum melengkapi berkas," katanya.

Jumlah PNS di Barito Utara yang sudah mendaftar sebanyak 4.697 PNS. Ada yang masuk verifikasi level 3 atau tahap diverifikasi mencapai 4.674 PNS, sehingga ada 23 orang yang belum diverifikasi karena tidak melengkapi berkas.

Pendataan ulang PNS eletronik ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi dalam data sistem informasi ASN.

Di samping itu juga ada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), kata dia.