BKPP Klaim Seluruh Pegawai Telah Isi E-Pupns

id Nyta Bianyta Rezza, Mofit Saptono Subagio, e-PUPNS

BKPP Klaim Seluruh Pegawai Telah Isi E-Pupns

E-PUPNS 2015. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengklaim semua pegawai negeri di lingkungan pemerintah kota telah mengisi Sistem Pendataan Ulang PNS secara Elektronik atau e-PUPNS.

"Berdasarkan deteksi yang kami lakukan, hampir seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota telah mengisi e-PUPNS," kata Kepala BKPP Kota, Nyta Bianyta Rezza saat dikonfirmasi melalui terlpon genggamnya di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, memang ada sekitar 160 pegawai yang tidak mengisi pendataan pegawai yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali itu.

"Mereka itu ialah yang telah terdaftar sebagai calon pegawai yang akan pensiun. Bahkan di antara mereka ada yang pensiun pada Januari ini," kata Nyta.

Dia berharap pegawai dapat melakukan pemantauan terhadap pendaftaran yeng telah dilakukan karena bisa saja proses pengisian yang telah dilakukan tidak sesuai prosedur, akibatnya data yang disajikan tidak masuk data base.

"Dari hasil deteksi, bisa saya katakan tidak ada pegawai yang tidak mengisi e-PUPNS, karena pendataan ini kewajiban mereka secara individu. Yang terjadi, pengisian yang dilakukan para pegawai bisa saja tidak tepat sehingga data meraka tidak masuk," katanya.

Pihaknya akan memantau hingga 31 Januari mendatang. Dia juga mengatakan, data pegawai yang telah masuk itu menjadi data tingkat satu yang kemudian akan diinput menjadi data tingkat dua dan tingkat tiga.

"Artinya tingkat satu itu masuk pada data pemkot, tingkat dua masuk data pemprov dan tingkat tiga itu masuk pada data pusat," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan, jika hingga batas akhir atau pada 31 januari nanti, masih ada pegawai yang tidak mengisikan data e-PUPNS maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri sebagai pegawai.

"Akhir Januari ini adalah batas toleransi. Jika hingga batas akhir itu tidak ada kabar maka tinggal menerima resiko yakni dipecat atau dianggap mengundurkan diri," kata Mofit.