58 Pegawai Kotawaringin Timur Tak Lengkapi E-PUPNS

id Pegawai Kotawaringin Timur, asn tak lengkapi E-PUPNS, pemkab kotawaringin timur

58 Pegawai Kotawaringin Timur Tak Lengkapi E-PUPNS

Ilustrasi, E-PUPNS 2015

Sampit (Antara) - Sebanyak 58 pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, terancam sanksi karena tidak melengkapi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS.

"Sebanyak 58 orang itu sudah mendaftar atau registrasi, tapi mereka tidak mengisi datanya. Sekarang waktu pendataan sudah ditutup," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Selasa.

Pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Kegiatan e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Proses e-PUPNS dilakukan sejak awal September hingga November 2015. Tanpa terkecuali, 6.335 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus mendaftar e-PUPNS, jika tidak ingin dinyatakan mundur dari status sebagai pegawai negeri sipil.

Untuk memberi pemahaman yang jelas terkait masalah ini, Badan Kepegawaian Daerah cukup gencar melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan. Seluruh Kasubbag Kepegawaian dan Tata Usaha semua satuan kerja perangkat daerah juga diberikan pengetahuan terkait teknis e-PUPNS supaya bisa membantu pegawai di instansi masing-masing.

"Kami juga belum mengetahui apa sanksi pastinya nanti. Kamis sudah berusaha mengingatkan kepada semua pegawai kita. Bahkan SKPD juga kami ingatkan untuk membantu pegawainya yang belum mendaftar e-PUPNS," sambung Alang.

Sebelumnya sempat disebutkan, PNS yang tidak mengisi e-PUPNS maka bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya. PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS secara otomatis tidak akan tercatat dalam data base ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN).