Pemkot Palangka Raya Belum Salurkan Rastra

id Pemkot Palangka Raya, Palangka raya, palangkaraya, Pemkot Palangka Raya Belum Salurkan Rastra, raskin, rastra, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Palangka Raya Belum Salurkan Rastra

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Palangka Raya, M Yusuf (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Pendataan sudah selesai, namun SK wali kota masih dalam proses. Seharusnya bulan April ini rastra harus dibagikan. Kami berharap surat tersebut dapat segera selesai,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah belum menyalurkan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) ke seluruh rumah tangga sasaran di daerah ini karena masih menunggu surat keputusan wali kota.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Palangka Raya M Yusuf, di ruang kerjanya di Palangka Raya, Jumat, mengatakan bahwa pendataan terkait penerima rastra itu telah selesai dilakukan.

"Pendataan sudah selesai, namun SK wali kota masih dalam proses. Seharusnya bulan April ini rastra harus dibagikan. Kami berharap surat tersebut dapat segera selesai," kata Yusuf lagi.

Dia menyebutkan jumlah penerima rastra di Palangka Raya pada 2016 sama seperti tahun sebelumnya, yakni 5.583 kepala keluarga.

Saat pembagian, masing-masing kepala keluarga menerima 15 kg beras per bulan dengan harga Rp1.600/kg.

Yusuf mengatakan bahwa data penerima rastra itu dilakukan perbaikan setiap tahun, karena selain ada perpindahan penduduk dan kematian, juga terkait adanya perubahan kondisi ekonomi di kalangan rumah tangga sasaran (RTS).

Pihaknya juga mengizinkan petugas untuk mengubah atau mengalihkan penerima RTS jika keadaan di lapangan memungkinkan, seperti ada warga lain yang lebih membutuhkan rastra itu dibandingkan yang terdaftar dalam RTS.

"Silakan disesuaikan, tetapi itu harus dilaporkan," ujarnya pula.

Sebelumnya pemkot setempat telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi data RTS penerima rastra tersebut.

Tim ini berjumlah 88 orang yang terdiri dari camat dan kasi rastra 10 orang. Lurah dan kasi yang membidangi rastra sebanyak 60 orang, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) 10 orang, dan dari Bagian Kesra pemerintah kota delapan orang.

"Pagu penerima rastra tidak berubah, tetapi bisa saja berubah terkait rumah tangga sasaran. Perubahan ini dikarenakan adanya perpindahan penduduk, baik perpindahan domisili maupun perubahan keadaan ekonomi penerimanya," katanya lagi.