Pemkab Kotim Abai Awasi Perusahaan Perkebunan

id DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Pemkab Kotim Abai Awasi Perusahaan Perkebunan, anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Partai Amanat Nasional Dadan

Pemkab Kotim Abai Awasi Perusahaan Perkebunan

Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsu (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dinilai sering mengabaikan pengawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini sehingga banyak dugaan pelanggaran aturan yang terjadi.

"Pemerintah daerah semena-mena mengeluarkan izin tapi tidak mengevaluasi, mengawasi dan melakukan pembinaan. Dalam aturan jelas bahwa perusahaan wajib melaporkan aktivitas mereka per enam bulan, tapi itu dijalankan. Apa pemerintah yang dilakukan pemerintah selama ini," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.

Saat ini banyak permasalahan terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit di Kotim. Berbagai masalah yang muncul seperti sengketa lahan, belum lengkapnya perizinan, penanaman di luar hak guna usaha serta perambahan situs budaya yang dianggap sakral oleh masyarakat. Masalah ini berlarut-larut dan hingga kini belum tuntas.

Jika pengawasan dilakukan dengan baik dan benar, masalah seperti ini seharusnya sudah bisa diketahui sejak dini sehingga tidak terus berlarut. Akibat terabaikan, kini masalah makin rumit, apalagi sudah menyangkut hajat hidup masyarakat sehingga rawan memicu konflik.

Dadang mencontohkan, masih ada perusahaan belum melaksanakan kewajiban membangun plasma sawit untuk masyarakat. Padahal, terjalinnya kemitraan dengan masyarakat yang salah satunya diwujudkan dengan membangun kebun plasma ini menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Namun anehnya, kewajiban itu belum dilaksanakan, tapi pemerintah justru telah mengeluarkan izin.

"Melihat banyaknya masalah seperti ini, wajar masyarakat menuntut kepada perusahaan perkebunan. Pemerintah harus tegas menyikapi masalah ini agar bisa diselesaikan. Pemerintah berhak memberi sanksi, mulai peringatan tertulis, penghentian usaha, pembekuan izin bahkan pencabutan izin. Ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi bom waktu yang mungkin akan memicu masalah lebih besar," tandas Dadang.

Politikus muda yang menjabat Ketua Badan Legislasi DPRD ini meminta pemerintah segera memperbaiki keadaan ini dengan menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Pelanggaran aturan yang terjadi harus disikapi dan ditindak sesuai aturan agar permasalahan bisa diselesaikan.

Sebagai daerah dengan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit terbanyak dan terluas di Kalimantan Tengah, sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Kotim berbenah secara serius. Jika masalah-masalah ini tidak terselesaikan, maka berpotensi besar pula menimbulkan masalah yang rumit dan sulit diselesaikan.