Legislator Ingatkan Sekolah Tak Pungut Dana Komite

id DPRD Kalteng, Syamsul Hadi, dana komite, Sekolah Tak Pungut Dana Komite

Legislator Ingatkan Sekolah Tak Pungut Dana Komite

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Kalteng, Syamsul Hadi (Foto Antara Kalteng/Yossy T)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi C DPRD Kalimantan Tengah, Syamsul Hadi mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak membebankan dana komite, dan apabila sekola swasta melakukan pemungutan harus berdasarkan sukarela dan tidak melakukan diskriminasi.

Kondisi itu berkaitan dengan program pemerintah pendidikan yang menyatakan bahwa sekolah-sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan karena anggaran untuk itu sudah dialokasikan pemerintah melalui dana BOS, kata Syamsul Hadi di Palangka Raya, Selasa.

"Artinya sekolah SD, SMP dan SMA/SMK Negeri itu gratis tetapi anggaran yang dialokasi oleh pemerintah juga terbatas dan standar saja sehingga untuk meningkatkannya menjadi berkualitas makannya kita memperboleh diterapkan komite dengan catatan tidak ada paksaan atau diskriminasi," tambahnya.

Menurut Syamsul selama ini yang sering diabaikan oleh pihak sekolah adalah terkait diskrimasi dengan cara tidak memperbolehkan pelajar untuk ikut serta dalam ujian atau ulangan apabila tidak membayar komite dengan batas tengang waktu yang ditentukan.

Kondisi itu baru saja terjadi disalah satu sekolah negeri di Palangka Raya sehingga akhirnya pelajar melakukan tindakan kriminal yaitu mencopet demi membayar komite dan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

"Padahal itu tidak boleh sekolah dilakukan karena dalam melakukan pungutan komite itu sudah ada norma-norma yang mengaturnya. Kalau sampai sekolah ada yang mengabakannya maka guru dan kepala sekolahnya bisa terjerat hukuman," tegas dia.

Syamsul mengaku bahwa pihak sudah mengingatkan sekolah-sekolah tersebut berkali-kali agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pungutan komite sehingga masyarakat maupun pelajar tidak merasa dibebani.

Lalu yang paling penting juga diperhatikan, menurut dirinya bahwa proses yang benar dalam melakukan pungutan komite yaitu dengan cara rapat antara orang tua pelajar dan guru-guru untuk menyepakati besaran uang yang akan dibayar sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada masalah.

"Apabila dalam kesepakatan kemudian ditengah-tengahnya ada salah satu tidak bisa membayar maka sekolah tidak bisa memintanya secara paksa sebab itu berdasarkan sukarela," tegas dia.

Pihaknya berharap agar pemahaman terkait komite lebih secara jelas diketahui semua pihak baik sekolah, orang tua dan pelajar sendiri. 

"Tujuan dari komite adalah untuk membantu meningkatkan sekolah menuju kearah yang berkualitas," demikian Syamsul.