Muara Teweh (Antara Kalteng)- Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pencurian di bangunan sarang burung walet di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan serta senjata tajam telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Abdul Aziz Septiadi di Muara Teweh, Minggu.
Peristiwa aksi pencurian di bangunan sarang walet milik Yoseph di ujung Jembatan KH Hasan Basri atau kawasan Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru yang dilakukan pelaku Engo Susilo dan Rami keduanya warga Desa Ipu Kecamatan Lahei pada Sabtu (25/6) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat melakukan aksinya seorang pelaku bernama Engo Susilo sudah masuk sarang burung walet yang terbuat dari beton, sedangkan seorang lainnya bernama Rami berjaga di luar sarang dengan membawa senjata api rakitan dan mandau (senjata tajam khas suku Dayak).
"Pelaku yang membawa senjata api rakitan (dum-dum) berhasil dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya dan temannya yang berada di dalam bangunan walet juga berhasil ditangkap," kata dia.
Pelaku pencurian itu dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara serta pencurian dan pemberatan 363.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara terima Mobil Perpustakaan Keliling
Jumat, 17 Mei 2024 19:51 Wib
DPRD Barito Utara minta Wings Air buka rute Muara Teweh - Balikpapan
Kamis, 16 Mei 2024 20:22 Wib
Pemkab Barito Utara salurkan bantuan korban kebakaran di Datai Nirui
Kamis, 16 Mei 2024 18:20 Wib
Pj Bupati Barito Utara hadiri HUT Dekranas di Mangkunegaran Solo
Kamis, 16 Mei 2024 17:28 Wib
Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK
Rabu, 15 Mei 2024 16:41 Wib
Eks Gubernur Maluku Utara didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar
Rabu, 15 Mei 2024 14:13 Wib
Mendagri imbau seluruh gubernur dukung pelaksanaan PON 2024
Rabu, 15 Mei 2024 7:00 Wib
Bangun koalisi besar, Agi sudah mendaftar pada sembilan parpol
Rabu, 15 Mei 2024 6:16 Wib