950 Ribu Hektare Sawit Dikenakan Penundaan Izin

id sawit, perkebunan sawit, kementerian LHK

950 Ribu Hektare Sawit Dikenakan Penundaan Izin

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di lihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Yang terpenting dari moratorium ini adalah perbaikan kebun sawit rakyat
Jakarta (Antara Kalteng) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan sekitar 950 ribu hektare (ha) atau tepatnya 948.418,79 ha lahan perkebunan sawit  akan dikenakan moratorium atau penundaan pemberian izin sebagai upaya menjaga stok karbon di kawasan hutan.
          
Dirjen Planologi Kehutanan dan Peta Lingkungan KLHK San Afri Awang di Jakarta, Senin menyatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan rencana moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit yang didengungkan Presiden Joko Widodo.
         
"Selanjutnya pemerintah akan mendorong peningkatan produksitivitas perkebunan kelapa sawit yang saat ini tergolong masih rendah untuk meningkatkan produksi nasional," kata Afri Awang.
          
Sejumlah alasan yang mendasari moratorium perkebunan sawit di lahan seluas 950 ribu ha tersebut, menurut dia, izin di areal tersebut telah diajukan sejak 2011 namun hingga saat ini belum dikerjakan atau dikembangkan menjadi perkebunan oleh perusahaan yang mengajukan sehingga menjadi lahan terlantar.
         
Selain itu terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan dan tukar menukar, terindikasi dipindahtangankan pada pihak lain, izin sawit existing yang tutupan hutannya masih produktif dan keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
         
Terkait jangka waktu moratorium pembukaan lahan sawit tersebut, San Afri menyatakan, selama lima tahun yang mana pemerintah akan terus- menerus melakukan evaluasi dalam jangka tersebut.
          
"Yang terpenting dari moratorium ini adalah perbaikan kebun sawit rakyat, dengan melakukan upaya peningkatan produktivitasnya yang saat ini baru dua ton per hektare menjadi enam hingga tujuh ton  per hektar," katanya.
         
Selain itu, tambahnya, perlu dilakukan penyempurnaan standar ISPO (Indonesian Standar Palm  Oil) agar produk sawit dari kebun rakyat diakui di pasar internasional.
         
Jadi, menurut dia, untuk meningkatkan produksi CPO atau minyak sawit mentah nasional tidak perlu dengan jalan ekspansi perkebunan namun cukup menaikkan produktivitas tanaman, apalagi lembaga-lembaga penelitian di bawah Kementerian Pertanian siap menyediakan benih berkualitas.
           
Menyinggung realisasi penundaan izin pembukaan perkebunan sawit tersebut, San Afri menyatakan, pihaknya sedang menunggu payung hukum berupa instruksi presiden (inpres) yang nantinya mengatur kewajiban khusus pada lingkup eksekutif yaitu instansi pemerintah yang menangani sawit mulai dari instansi yang menangani penerbitan izin pada produksi hulu, lalu lintas perdagangan dan produk turunan/ variannya, selain itu juga pembinaan untuk pelaku usaha yang berkaitan dengan sawit.
           
"Sedangkan subtansi yang diatur dalam Inpres tersebut yakni mengenai penundaan izin baru serta evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan," katanya.