Buntok (Antara Kalteng) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah HM Farid Yusran menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin.
Pada kesempatan itu Bupati mengatakan, LKPJ tahun 2015 ini sangat perlu dan strategis karena dapat dijadikan titik pacu guna melakukan evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
"LKPJ merupakan wahana untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih efisien, efektif, produktif dan akuntabel," katanya.
Penyampaian laporan LKPJ tersebut lanjut dia, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RJPMD Barsel yang dikenal dengan sapta program untuk mewujudkan kondisi yang mantap dalam tatanan masyarakat menuju dahani dahanai tuntung tulus.
"Untuk realisasi pendapatan daerah Rp853,5 miliar atau 94,30 persen dari target sebesar Rp905,1 miliar. Sementara realisasi belanja daerah secara keseluruhan sebesar Rp859,6 miliar dari anggaran sebesar Rp971,2 miliar," tambah dia.
Sedangkan realisasi pembiayaan terdiri dari penerimaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Rp90,9 miliar dan untuk pengeluaran daerah dari penyertaan modal PT Bank Kalteng cabang Buntok Rp5,5 miliar.
Untuk pembayaran pokok utang kepada PT Askes berdasarkan addendum perjanjian bantuan bersyarat pembangunan ruang rawat inap kelas I RSUD Jaraga Sasameh Rp300 juta dan penyertaan modal PT Jamkrida Kalteng sebesar Rp1,5 miliar.
"Jadi realisasi atas pembiayaan netto sebesar Rp83,5 miliar," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk saldo akhir kas bendahara umum daerah Rp69,9 miliar, investasi jangka pendek Rp500 juta, kas bendahara pengeluaran Rp275,5 juta dan kas di BLUD Rp7,3 juta sehingga sisa lebih Silpa tahun berjalan Rp77,5 miliar dan itu sebagai saldo awal kas tahun anggaran 2016 ini.
"Dengan begitu, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun berjalan Rp77,5 miliar dan itu sebagai saldo awal kas tahun anggaran 2016 ini," ucapnya.
Ia berharap dengan materi yang disampaikan ini dapat dibahas bersama selanjutnya akan mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Sementara ketua DPRD Barsel, Tamarzam mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji sehingga bisa dibahas ketahap selanjutnya.
Berita Terkait
Korea Utara hajar Korea Selatan di Piala Asia Putri U17
Senin, 6 Mei 2024 18:26 Wib
Laga Libertadores dan Sudamericana ditunda karena banjir besar
Minggu, 5 Mei 2024 16:06 Wib
Tunggal putri Indonesia buka kemenangan pertama atas Korea Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 9:50 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib