Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendesak perusahaan sawit PT Tunas Agro Sawit Kecana III untuk segera mengurus perizinan untuk melengkapi persaratan investasi.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur Halikinor di Sampit, Jumat mengatakan PT TASK III yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur tersebut diduga masih melengkapai kewajibannya, yakni belum mengantongi ijin hak guna usaha (HGU).
"Kami sudah beberapa kali mengingatkan agar perusahaan sawit tersebut segera mengurus izinnya, namun sampai saat ini kita belum ada menerima foto kopian berkas izin tersebut, alasan mereka selama ini selalu mengatakan masih dalam proses," tambahnya.
Halikinor menilai, belum dilengkapinya perizinan tersebut merupakan sebuah keteledoran pihak perusahaan karena pemerintah daerah selama ini sudah berusaha memberikan kemudahan terhadap pihak perusahaan.
"Jika dikemudian hari ada yang mempermasalahkan perizinan mereka maka jangan salahkan pemerintah daerah," katanya.
Hakinor mengatakan, terkait permasalahan sengketa lahan antara PT TASK III dengan Koperasi Hantantiring telah dinyatakan selesai, dan hal itu telah tertuang dalam Memorandum Of Under Standing (MOU) atau nota kesepahaman dan tinggal realisasinya saja.
"Kita lihat saja nanti, tim gabungan akan melakukan audit ke perusahaan sawit tersebut, hal itu dilakukan untuk memastikan apakah PT TASK III melaksanakan kewajibannya atau belum," ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mengatakan pihaknya terus memantau permasalahan yang terjadi di PT TASK III itu, mulai dari kasus sengketa lahan dengan Koperasi Hatentiring hingga penangkapan 16 petani warga desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga oleh Polda Kalteng hingga permasalahan perizinannya yang masih dalam proses.
"Saya dukung proses hukum yang di lakukan oleh Polda Kalteng, namun saya menyarankan agar pihak perusahan juga di proses sesuai ketentuan yang berlaku karena pihak perusahaan sendiri diduga belum menyelesaikan kewajibannya," katanya.
Rimbun mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku di atas lahan yang sedang bersengketa dan belum ada kekuatan hokum tetap maka tidak boleh ada aktivitas di lahan tersebut, namun fakta dilapangan pihak PT TASK telah menanami dan bahkan memanen di lahan tersebut.
"Yang kita pertanyakan, mengapa dalam kasus sengketa lahan ini hanya petani yang ditahan, sementara pihak perusahaan tidak diproses," demikian Rimbun.
