Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli meminta pemerintah setempat mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan sawit yang ada di daerah tersebut.
"Evaluasi perizinan sangat perlu dan penting karena untuk mengetahui secara pasti jumlah luas perkebunan sawit Kotawaringin Timur," katanya di Sampit, Senin.
Jhon mengungkapkan selain untuk mengetahui jumlah luasan perkebunan sawit, evaluasi juga untuk mengetahui perusahaan mana saja yang belum melengkapi kewajibannya dengan perizinan.
Informasi yang berkembang, sebagian besar perusahaan sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.
"Akibat pihak perusahaan sawit terus melakukan perluasan areal kebunnya, banyak permasalahan yang timbul, terutama sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit," katanya.
Jhon memperkirakan sampai saat ini ada sekitar 80.000 hektare lahan milik perusahaan perkebunan sawit berada di luar izin HGU yang diberikan pemerintah.
Selain mengevaluasi pemerintah juga harus berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin untuk perkebunan sawit, terutama pada lahan gambut.
Pemerintah daerah juga harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang perizinannya belum lengkap.
"Informasi yang saya terima, di Kotawaringin Timur sampai saat ini masih ada perusahaan sawit yang perizinannya belum lengkap, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi lama, bahkan telah berproduksi," ucapnya.
Masih adanya perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin di Kotawaringin Timur, hal itu karena pemerintah daerah sendiri kurang tegas dalam menegakan dan melaksanakan aturan dan terlalu memberikan toleransi.
Jhon mengungkapkan DPRD Kotawaringin Timur sepakat izin pembukaan perkabunan sawit di atas lahan gambut untuk tidak lagi diterbitkan mengingat saat ini hutan di Kalimatan, khususnya Kotawaringin Timur sudah sangat kritis.
"Saya harap pemeritah daerah secepatnya melakukan evaluasi perizinan serta menghentikan penerbitan izin di lahan gambut dan lebih pro aktif dalam hal pengawasan terhadap investor yang telah mendapatkan perizinan," demikian Jhion Krisli.Â
Berita Terkait
Pemuda Kotim gelar parade di Sampit, serukan pentingnya peduli lingkungan
Minggu, 19 Mei 2024 15:34 Wib
Legislator yakin pabrik pengolahan limbah medis di Sampit bermanfaat luas
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib
15 sekolah di Kotim jalani penilaian CSA 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:58 Wib
Disdik bangga LKP di Kotim satu-satunya penerima bantuan Kemendikbudristek
Sabtu, 18 Mei 2024 19:51 Wib
Sekda Kotim dampingi keberangkatan jamaah calon haji hingga ke embarkasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:54 Wib
Pemkab Kobar studi tiru pengolahan dan kerajinan kulit Magetan
Sabtu, 18 Mei 2024 13:11 Wib
SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa
Sabtu, 18 Mei 2024 5:20 Wib