Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak 13 orang pasangan pengantin di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dinikahkan penghulu gadungan dan telah melapor kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Teweh Tengah.
"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, karena oknum (penghulu gadungan) tersebut tidak lagi bekerja di Kantor Kementerian Agama Barito Utara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara (Barut) Tuaini Ismail di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Tuaini, pihaknya pernah memberikan teguran keras terhadap yang bersangkutan, bahkan pensiunan PNS Kemenag Barito Utara itu pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun kenyataannya oknum penghulu gadungan yang berdomisili di Muara Teweh itu kembali melakukan perbuatannya dengan korbannya untuk sementara yang melapor sekitar 13 orang. Bahkan ada seorang korban merupakan pensiunan Kejaksaan Negeri Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, kejadian ini baru diketahui saat korban hendak melegalisir surat nikah, setekah dicek surat nikahnya palsu.
"Saya mengimbau masyarakat jangan sampai salah saat menikah hingga sampai ke penghulu yang tidak resmi dan bagi yang merasa jadi korban silahkan melaporkan diri baik kepada kami maupun pihak kepolisian," katanya.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1946 sudah diatur bahwa pembantu penghulu adalah tokoh agama yang diangkat melalui surat keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag atau dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten.
"Jadi sudah jelas penghulu itu harus mengantongi SK dari pihak Kemenag provinsi maupun kabupaten," ujar Tuaini.
Sementara Kepala KUA Teweh Tengah Pirmansyah mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya praktek penghulu gadungan tersebut.
"Bagi masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke pihak berwajib dan kita banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa ditipu," kata Pirmansyah.
Hingga saat ini korban yang menikah dengan penghulu gadungan itu menunggu buku nikah tidak kunjung terbit. Mereka hanya mendapatkan surat keterangan saja. Dalihnya, bahwa buku nikah asli sedang di proses.
Bahkan kata Pirman, oknum itu menjual nama KUA misalnya dia bekas kepala KUA Gunung Timang dan Gunung Purei, padahal itu tidak pernah. Bahkan, saat korban hendak menanyakan kapan bukuh nikah terbit, oknum itu mengaku sedang di proses di KUA.
"Dia memang pensiunan PNS di kantor agama Muara Teweh dan itu pun pensiun dini karena sering melakukan hal-hal seperti ini," ungkap dia.
Berdasarkan Permen Nomor 48 tahun 2014, bahwa nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja gratis alias tidak dipungut biaya. Sedangkan menikah di rumah atau di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu yang langsung disetor ke Bank yang ditunjuk pemerintah.
Waduh! 13 Pasangan Di Barut Dinikahkan Dengan Penghulu Gadungan?
Saya mengimbau masyarakat jangan sampai salah saat menikah hingga sampai ke penghulu yang tidak resmi dan bagi yang merasa jadi korban silahkan melaporkan diri baik kepada kami maupun pihak kepolisian,"