Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2016 tentang optimalisasi pendapatan daerah dan Pergub Nomor 16 tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pratama.
"Terbitnya Pergub Kalteng Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2016 ini diharapkan pendapatan daerah di Kalteng ke depan akan dapat lebih ditingkatkan lagi," kata Wakil Bupati Barito Utara (Barut) Ompie Herby saat membuka sosialisasi di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Ompie, tentunya hal ini demi kelancaran pembangunan serta kesejahteraan rakyat Kalteng. Maksud serta tujuan dari terbitnya Pergub Nomor 15 tahun 2016 untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer maupun dari lain - lain pendapatan daerah yang sah.
Salah satu contohnya adalah kepada pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan didaerah, wajib memenuhi peryaratan tambahan diantaranya menggunakan kendaraan bernomor polisi Kalteng (KH), dan membuka rekening pada Bank Daerah serta masih banyak lagi persyaratan lainnya.
"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat lebih memberikan pemahaman serta menyamakan presepsi kepada stakeholder dan pihak-pihak terkait terhadap kedua peraturan gubernur tersebut, sehingga kedepannya dalam penerapan peraturan ini dilapangan dapat lebih maksimal," katanya.
Selain itu, kata Wabup, salah satu tujuan terbitnya Pergub Kalteng Nomor 16 tahun 2016 yaitu mendorong pertumbuhan atau perbaikan iklim berusaha bagi pengusaha penjual, penyalur kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Terkait kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, sehingga perlu memberikan keringanan dalam tarif bea balik nama kendaraan bermotor, khususnya penyerahan pertama," kata dia.
Ompie mengharapkan dengan terbitnya peraturan ini para pemilik kendaraan bermotor dengan jenis sepeda motor, sedan, mini bus dan lainnya yang khususnya berada diwilayah Kabupaten Barito Utara, dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan yang baik ini.
"Mengingat Pergub nomor 16 tahun 2016 ini hanya berlaku sejak 1 Agustus 2016 sampai 31 Juli 2017. Setelah masa berlaku Pergub ini berakhir maka sejak 1 Agustus 2017 kembali berlaku tarif normal sebagaimana ketentuan Perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2010," ujar Ompie.
Berita Terkait
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
Agi kembali serahkan berkas Bakal calon Bupati ketiga parpol Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
KPU Barut: Calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
Basarnas latih teknik pertolongan di permukaan air wilayah Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib