Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Suhardi mengatakan bahwa penggunaan kapal pukat dengan jaring lampara yang dianggap ilegal masih terjadi di wilayah pesisir Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala.
"Akibat penggunaan jaring penangkap illegal semacam troll ini, ekosistem ikan di daerah itu menjadi rusak," kata Suhardi, Senin.
Dari informasi yang disampaikan para nelayan di daerah setempat, terang Suhardi, penggunaan alat tangkap illegal ini sering dilakukan oleh nelayan yang datang dari luar daerah dan mengambil ikan di perairan wilayah itu.
Penggunaan jaring lampara ini membuat ikan kecil pun habis tertangkap dan yang dirasakan nelayan adalah berkurangnya tangkapan ikan para nelayan setempat berkurang secara drastis.
Pihak terkait juga diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap nelayan yang masih menggunakan jaring Lampara ini. Bahkan, menurut Suhardi, laporan tersebut sudah disampaikan pihak Dinas Kelautan dan Perikan setempat untuk bisa ditindaklanjuti.
Bukan saja merugikan para nelayan, tapi yang lebih memprihatinkan kerusakan ekosistem di dalamnya. Terkadang, hasil tangkapan nelayan setempat tidak bisa menutupi biaya bahan bakar minyak untuk melaut.
Apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti, Suhardi mengungkapkan bisa terjadi konflik antar nelayan setempat yang hanya menggunakan alat tangkap tradisional agar tidak merusak ekosistem laut untuk kepentingan hasil tangkapan hingga ke anak cucu mereka.
Para nelayan di pesisir, akan terus memantau kapal-kapal dari luar daerah yang menggunakan alat tangkap ilegal ini.
Seperti di ketahui dua kecamatan yakni, Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala yang terletak di pesisir laut masih mengandalkan hasil tangkapan di laut sebagai sumber penghasilan.