Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menganggap kasus perselingkuhan Bupati Katingan AY dengan perempuan berinisial FY harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.
Seharusnya pemimpin daerah ataupun pejabat publik menghindari perbuatan asusila karena tingkah lakunya selalu disoroti bahkan tak jarang menjadi panutan masyarakat, kata Freddy saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
"Bagi saya digerebeknya AY dengan perempuan di kamar tanpa busana sangat memalukan. Saya berharap kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Mari bekerja dan memberikan teladan baik bagi masyarakat," tambahnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut, apabila tingkah laku kurang baik sering dilakukan sebelum dipercaya menjadi pejabat, tentunya harus ditinggalkan dan berubah menjadi lebih baik.
"Kalau sudah jadi pejabat publik ataupun Kepala Daerah, ya perbuatan masa lalu harus ditinggalkan. Suka tidak suka, tingkah laku kita menjadi perhatian masyarakat. Kasus asusila AY menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di Kalteng," kata Freddy.
Baca:
- Astaga! Bupati Katingan Digerebek Saat Berdua Di Kamar Dengan Isteri Polisi?
- Ini Kronologi Penggerebekan Bupati Katingan Bersama Isteri Polisi
Berita Terkait
Sekda Kotim dampingi keberangkatan jamaah calon haji hingga ke embarkasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:54 Wib
Ada chemistry alasan SKY mendaftar ke Partai Demokrat jadi bacalon pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:43 Wib
Baru Nadalsyah dan SKY mendaftar ke Partai Demokrat jadi bacalon di Pilkada Kalteng
Sabtu, 18 Mei 2024 18:05 Wib
Polisi tangkap pelaku pencuri besi tangga kantor Gubernur
Sabtu, 18 Mei 2024 16:01 Wib
Kata-kata positif dapat bangun kesehatan mental anak
Sabtu, 18 Mei 2024 15:53 Wib
Komandan KKB Dokoge Paniai berhasil ditangkap
Sabtu, 18 Mei 2024 15:51 Wib
Pendaftaran CASN 2024 dimulai pascaverval selesai
Sabtu, 18 Mei 2024 15:49 Wib
O2SN jadi wadah peserta didik Gumas kembangkan bakat olahraga
Sabtu, 18 Mei 2024 15:41 Wib