Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terus memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di wilayah Kabupaten yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu.
Kadisnakertrans Bartim Darius Adrian mengatakan, saat ini ada delapan orang TKA yang tercatat pada pihaknya hingga Januari 2017. Delapan TKA itu terdaftar secara legal dan perijinannya berasal dari Kementerian Tenaga Kerja pusat Jakarta. Namun demikian, ada perusahaan yang baru saja berkoordinasi akan mendatangkan TKA baru.
"Tahun ini kita perketat TKA yang masuk dan kita akan turun ke lapangan untuk melihat secara riil-nya. Untuk saat ini, ada delapan orang TKA yang tercatat secara sah. Mereka bekerja di dua perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Bartim. Namun ada pihak perusahaan yang baru berkordinasi akan menambah tenaga kerja asing," ungkap Darius kepada awak media, Kamis.
TKA tersebut, ungkapnya, satu orang bekerja di PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dan tujuh orang di PT Tambang Aneka Mineral (TAM). Mereka dilaporkan secara resmi oleh pihak perusahaan masing-masing yang memperkerjakan.
Dari data Disnakertrans, delapan TKA itu antara lain Aw Kuan Ching, kewarganegaraan malaysia bekerja sebaga General Menager (GM) PT SGM. Tujuh orang di PT Tambang Aneka mineral (TAM) di Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur, diantaranya Zhou Weihu sebagai control room engineer, Chen Jie sebagai mechanical senior engeneer, Zhou Guoping sebagai equipmen senior engeneer, Feng Liang sebagai equipment senior engeneer, Yin Junjie sebagai instrumen senior engeneer, Wang Jian sebagai electrical senior engeneer, dan Chen Wei sebagai generator senior engeneer.
Ia menegaskan, tiap perusahaan wajib melaporkan atau mendaftarkan para tenaga kerja yang mempekerjakan TKA. Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2015 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sedangkan untuk Kabupaten Bartim, tambahnya, diatur dalam Perda Kabupaten Barito Timur nomor 6 tahun 2014 tentang Restribusi Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Kendala yang ada saat ini, ijin mereka dikeluarkan Kemenaker, dimana ijin kerjanya di Jakarta dan Barito Timur. Sehingga pendapatan dari biaya retribusi tersebut disetorkan ke pusat. Daerah hanya melakukan pengawasan saja," ungkap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dam Pariwisata itu.
Berita Terkait
KPU bertemu para tokoh di Bartim bahas maskot Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 23:35 Wib
DLH Kotim programkan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah
Senin, 13 Mei 2024 20:00 Wib
BNK Kotim deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar
Senin, 13 Mei 2024 19:20 Wib
Harga sayur di Sampit melonjak akibat petani gagal panen
Senin, 13 Mei 2024 18:13 Wib
Tidak ada calon perseorangan di Pilkada Kotim
Senin, 13 Mei 2024 17:29 Wib
Tingkatkan kualitas pembelajaran, KKG di Mentaya Hilir Selatan gelar workshop
Senin, 13 Mei 2024 16:47 Wib
Kotim andalkan Tim Penanganan Konflik Sosial tangani permasalahan di sektor perkebunan
Senin, 13 Mei 2024 11:31 Wib
Legislator Kotim dorong pemkab tambah mesin pengering padi ke petani
Minggu, 12 Mei 2024 19:48 Wib