Raperda Pengendalian Karhutla Bukan Legalkan Pembakaran Lahan, Kata Wagub

id kalimantan tengah, wagub kalteng, ismail, pembakaran lahan, borneo

Raperda Pengendalian Karhutla Bukan Legalkan Pembakaran Lahan, Kata Wagub

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail menegaskan rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bukan upaya melegalkan membersihkan lahan dengan cara membakar.

Sekarang ini ada anggapan dari sejumlah pihak bahwa pengajuan raperda Pengendalian Karhutla sebagai upaya melindungi dan melegalkan pembersihan lahan dengan cara membakar, kata Ismail di Palangka Raya, Rabu.

"Anggapan itu kurang tepat. Kalaupun ada pengecualian terhadap sekelompok masyarakat diperbolehkan membersihkan lahan dengan cara membakar, tetap mengacu pada hukum yang berlaku. Raperda itu tetap melarang membuka lahan dengan cara membakar," tambahnya.

Dikatakan terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal didalam praktek usaha taninya, Raperda Pengendalian Karhutla menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani bersifat sub sistem serta untuk kebutuhan hidup sendiri dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan.

Bentuk bantuan yang nantinya dapat diberikan, yakni percetakan ladang atau percetakan sawah baru, perbaikan varietas dan mutu benih unggulan, dukungan pemasaran, hingga produk yang dihasilkan mampu masuk persaingan pasar dan mendapatkan harga yang sesuai.

"Jadi, Raperda Pengendalian Karhutla juga memberikan dukungan pemberdayaan yang bisa berupa fasilitasi dan sarana dan prasarana budidaya, bimbingan dan penyuluhan, maupun bantuan pengelohan hingga pasca panen," kata Ismail.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang berkomitmen akan segera membahas rancangan peraturan daerah tentang Sistem Kesehatan maupun Pengendalian Karhutla yang telah diajukan Pemprov.

Dia mengatakan keberadaan dua raperda ini sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan maupun tercegahnya karhutla di Kalteng.

"Kita akan menindaklanjuti draf Raperda yang diserahkan melalui rapat paripurna, Senin (6/3). Pembahasan pada tingkat DPRD terus kami jadwalkan, agar apa racangan produk hukum daerah ini segera rampung," demikian Atu.