Kejati Kalteng Amankan Dosen UPR Terkait Dugaan Korupsi

id Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kajati Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, UPR, Unpar, Dosen UPR Terkait Dugaan Korupsi, korupsi, Universitas Palangka Raya

Kejati Kalteng Amankan Dosen UPR Terkait Dugaan Korupsi

Salah satu dosen Universitas Palangka Raya (UPR) dengan inisial YG (kanan) diduga melakukan tindakan kasus tindak pidana korupsi saat digiring aparat kepolisian di Palangka Raya, Kamis (6/4/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Penyidik Kejaksaan Tinggi provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan salah satu dosen Universitas Palangka Raya (UPR) dengan inisial YG terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ada di daerah tersebut.

"YG ini kita amankan di kediamannya di Jalan Junjung Buih VII pagi tadi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Refli saat didampingi Ketua Tim Zet Tadung Allo di Palangka Raya, Kamis.

Refli manambahkan, pihaknya juga mengamankan rekanan YG yang berinisial SW di Jalan Basir Jahan VIII untuk menjadi saksi dalam perkara kasus tindak pidana korupsi Proyek fisik pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) di UPR.

Ditangkapnya YG lantaran dugaan kasus Tipikor, berkat pengembangan dalam fakta persidangan kasus perkara korupsi di PSPD UPR, yang kini menjadi tersangkanya adalah mantan Rektor UPR HS pada proyek fisik yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar dan merugikan negara sebanyak Rp2 miliar lebih.

"Proyek fisik yang dikerjakannya itu adalah menimbun pasir disuatu lahan dan untuk pembangunan kampus kedokteran. Apalagi pada saat itu YG adalah sebagai panitia pengadaan barang dan jasa serta rekannya SW adalah pengawas teknik di lapangan," ucapnya.
 
Selian itu, pihak Kejati Kalteng juga mengamankan sejumlah berkas, satu unit handpone, laptop dan mobil merek Yaris warna putih dengan nomor polisi KH 1331 AK.

"Mobil Yaris warna putih itu kita amankan dari kediaman rumah YG dan diduga kuat mobil tersebut hasil dari kejahatan dari tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Makanya kita amankan terlebih," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, bahwa sumber dana yang sebagian di korupsi oleh tersangka dari hibah 14 pemerintah kabupaten/kota dan pemprov Kalteng sebesar Rp 42 miliar. Dari kasus ini juga rekan korban yang kini menjadi saksi terus dimintai keterangan untuk membongkar semua praktik kejahatan yang sifatnya merugikan Negara.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Lewi Arahu mengatakan bahawa pihaknya tidak mengetahui dalam perkara tersebut.

"Mengenai ruangan arsip yang dilakukan pengeledahan oleh pihak penyidik Kejati saya kurang mengetahui, yang mengetahui itu YG sendiri apa permasalahan," demikian Lewi.