Palangka Raya (Antara Kalteng) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia diingatkan agar memahami secara utuh dan komprehensif tentang kebutuhan serta kearifan lokal masyarakat di pedalaman, khususnya terkait membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Sekarang ini APHI dan GAPKI mengajukan judicial review Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi," kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Rabu.
Menurut Teras Narang, APHI dan GAPKI melalui kuasa hukumnya Refly Harun menggugat agar pasal di UU 32/2009 yang mengatur kearifan lokal masyarakat diperbolehkan membakar hutan maksimal 2 hektar agar dihapuskan.
"Kalau gugatan ini dikabulkan, maka kearifan lokal akan tergerus," tambahnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku punya pengalaman menyedihkan saat memimpin Kalteng, di mana terjadi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang begitu hebat di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini.
Teras mengatakan upaya mengatasi agar bencana tersebut tidak terulang kembali justru dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng tahun 2008 dan UU no32/2009 yang mengakomodir kearifan lokal masyarakat diperbolehkan membakar hutan sesuai ketentuan.
"Ketika Pergub Kalteng yang kemudian terbit UU, kebakaran hutan dan lahan serta pekarangan tidak lagi membuat bencana kabut asap semakin meluas. Ini yang harus dipahami semua pihak, khususnya APHI dan GAPKI," katanya.
Mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 ini pun berharap agar APHI dan GAPKI dapat berkolaborasi dengan masyarakat lokal dalam mengatasi terjadinya bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta pekarangan tanpa harus melakukan judicial review terhadap UU no 32/2009.
Dia mengatakan apabila kolaborasi itu dilakukan melalui pendekatan yang manusiawi dan kekeluargaan dengan dasar kekerabatan dan musyawarah serta mufakat, maka yakinlah bencana kabut asap dapat ditanggulangi bersama-sama.
"Kita juga berpengharapan agar sebelum dilakukan penanaman kelapa sawit, janganlah para kontraktor atau siapapun melakukan land clearing atau membersihkan lahan dengan membakar lahan demi menghemat biaya," demikian Teras Narang.
Berita Terkait
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Teras Narang: Kehadiran saat pendaftaran Nadalsyah ke PDIP tak terkait dukungan
Senin, 29 April 2024 20:23 Wib
Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024
Senin, 29 April 2024 15:52 Wib
Pudjirustaty didampingi Teras Narang mendaftar ke PDIP jadi bacabup Pulpis
Senin, 29 April 2024 14:47 Wib
Bertemu masyarakat, Teras Narang ajak pilih pemimpin berkualitas di Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:12 Wib
Jadikan Paskah Nasional sebagai era kebangkitan Kristen berkontribusi bagi bangsa
Jumat, 26 April 2024 16:15 Wib
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib
Teras Narang sebut lima nama berpeluang maju di Pilkada Kalteng 2024
Kamis, 18 April 2024 14:44 Wib