Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk ke tiga kalinya atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2016.
Opini WTP ketiga kali ini menunjukkan komitmen Pemprov bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kalteng terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, kata Anggota VI BDP RI Harry Azhar Azis saat rapat paripurna istimewa masa persidangan II Tahun 2017 di gedung DPRD Kalteng, Jumat.
"Pencapaian ini juga tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Kalimantan Tengah dalam melaksanakan fungsi pengawasannya," tambah dia.
Walau Pemprov Kalteng meraih opini WTP terhadap LHP Keuangan Daerah tahun 2016, BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan dan menjadi rekomendasi yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti maksimal 60 hari sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2006.
Pemprov Kalteng perlu menindaklanjuti rekomendasi yakni, pengelolaan atas aset tetap dan aset lainnya yang belum dilaksanakan secara tertib, penatausahaan piutang dan hutang pelayanan kesehatan pada di rumah sakit umum daerah (RSUD) Doris Silvanus belum tertib, serta penyajian dan penilaian persediaan belum sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2010.
Adanya kelemahan pada pengelolaan atas belanja, yaitu penganggaran, realisasi dan pelaksaan belanja hibah bantuan sosial (Bansos) serta barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, belum mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2011 pada SKPD sebesar Rp3,93 miliar.
"Ditemukan juga adanya kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh 21 atas belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp1,87 miliar. Semua rekomendasi ini harapannya dapat diperbaiki Pemprov Kalteng paling lambat 60 hari," ucap Harry.
Mantan Ketua BPK RI ini menegaskan bahwa hasil kesepakatan dengan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tahun 2016, selama masa rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti, diharapkan tidak boleh ada aparat penegak hukum masuk ke dalam sistem pemerintahan untuk melakukan tindakan hukum.
"Tapi, jika lewat dari 60 hari, rekomendasi BPK RI tidak juga ditindaklanjuti, maka aparat hukum boleh melakukannya," demikian Harry.
Sidang Paripurna Istimewa beragendakan penyerahan LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kalteng tahun 2016 dipimpin Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang didampingi Wakil Ketua Abdul Razak dan Heriansyah, serta dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Ismail.
Berita Terkait
Bulog serap 5.200 ton beras hasil pertanian Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 7:26 Wib
Wilayah Kalteng berpotensi diguyur hujan sedang-lebat pada Jumat
Jumat, 3 Mei 2024 7:08 Wib
Bunda PAUD Sukamara dorong peningkatan peran orang tua
Jumat, 3 Mei 2024 6:24 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib