Bupati Barito Selatan Sampaikan LKPJ Anggaran 2016

id bupati barsel, dprd barsel

Bupati Barito Selatan Sampaikan LKPJ Anggaran 2016

Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, ST saat menyampaikan LKPJ kepada Ketua DPRD Barsel Tamarzam pada sidang paripurna. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna IX masa sidang II DPRD Barsel.

Pada kesempatan itu ia mengatakan, LKPJ tahun 2016 ini sangat penting karena menyajikan gambaran kondisi umum daerah, kebijakan daerah, hasil capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta solusi yang ditempuh.

"Dalam LKPJ itu juga disertai permasalahan dan solusi yang ditempuh secara obyektif sesuai dengan sebab akibat rumusan permasalahan yang ada,"ucap Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri.

Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait keuangan daerah tahun anggaran 2016 target anggaran pendapatan dan belanja daerah Rp 932.637.974.825, realisasi pembiayaan pembangunan sebesar Rp 932.032.770.061 atau sebesar 99,94 persen

"Untuk realisasi belanja daerah secara keseluruhan sebesar Rp 939,6 miliar atau 92,33 persen dari total Rp 1,017 triliun,"ucapnya.

Sedangkan realisasi pembiayaan terdiri dari penerimaan daerah lanjut Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengatakan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 98,4 miliar.

Menurut dia, untuk penyertaan modal PT Bank Kalteng Cabang Buntok Rp5,5 miliar, pembayaran pokok utang kepada PT Askes berdasarkan addendum perjanjian bantuan bersyarat pembangunan ruang rawat inap kelas I RSUD Jaraga Sasameh Rp 295,7juta.

"Jadi Realisasi atas pembiayaan netto sebesar Rp 92,5 miliar,"ucap dia.

Ia menambahkan, untuk saldo akhir kas bendahara umum daerah Rp 63 miliar, investasi jangka pendek Rp 15 miliar, kas di bendahara pengeluaran Rp 220 juta dan kas di BLUD Rp 6,2 miliar.

"Kami berharap materi yang disampaikan ini dapat dibahas bersama selanjutnya akan mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),"ucap dia.

Sementara Ketua DPRD Barsel Tamarzam pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji sehingga bisa dibahas ke tahap selanjutnya.