Bandung (Antara Kalteng) - Andika Naliputra Wirahardja atau yang akrab disapa Andika The Titans divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang, Kamis, karena terbukti mengkonsumsi ganja sintetis atau tembakau gorilla.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua Daryanto, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis.
Pemain keyboard The Titans ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas putusan tersebut, eks personel Peterpan itu melalui penasihat hukumnya langsung menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Andika hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan. Sebab sejak ditangkap polisi pada Rabu (21/2), Andika langsung menghuni jeruji besi sampai vonis dijatuhkan.
Sebelum membacakan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal yang memberatkan, Andika dianggap tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah sikapnya yang sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Ditemui usai persidangan, melalui kuasa hukumnya, Andika mengaku menyesal telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia pun meminta maaf kepada seluruh penggemar dan kasusnya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak.
"Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru," kata dia.
Sebelumnya, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorilla.
Berita Terkait
Waspadai gelombang 4 meter di perairan Indoensia dampak siklon tropis Man-Yi
Minggu, 17 November 2024 9:32 Wib
DPR RI yakini kampung haji di Makkah terwujud
Minggu, 17 November 2024 9:26 Wib
Jajaran BNN Provinsi diminta turun ke masyarakat
Sabtu, 16 November 2024 14:03 Wib
Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Sabtu, 16 November 2024 14:02 Wib
KPK: Artis jadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Sabtu, 16 November 2024 13:59 Wib
Siber TNI batasi akses judol meski tidak 100 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:58 Wib
TNI bantah perwiranya beking tersangka perundungan Ivan Sugianto
Sabtu, 16 November 2024 13:52 Wib
Bahlil: Pembatalan hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks
Sabtu, 16 November 2024 13:50 Wib