Semarang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Bakoh Santoso, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD tahun 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa, mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional tersebut ditahan usai berkas penyidikan perkara korupsi itu dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas penyidikannya sudah lengkap, dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah," katanya.
Bersama dengan Bakoh, ditahan pula tiga tersangka lain dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu merupakan pegawai yang perbah berdinas di Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Blora, masing-masing Imam Kusaeni, Lasum, dan Dwi Arijanto.
Berkas keempat tersangka tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk dibuatkan rencana dakwaan.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora Bakoh Santoso ditetapkan aparat Polda Jateng sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD kabupaten setempa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari di mengatakan politikus PAN tersebut diduga menyunat dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi para peternak itu.
"2014 ada alokasi dana hibah untuk peternak sapi di Kabupaten Blora, alokasi ini merupakan bentuk dana aspirasi anggota dewan," katanya.
Menurut dia, terdapat sekitar 60 kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut. Terhadap para penerima bantuan itu, tersangka meminta bagian yang besarnya bervariasi.
"Potongannya bervariasi antara Rp300.000 sampai Rp1 juta," katanya.
Selain mantan wakil rakyat tersebut, polisi juga menetapkan tiga anggota tim pengkaji penerima bantuan hibah tersebut sebagai tersangka.
Ketiga orang itu juga memotong dana bantuan tersebut dengan besaran 5 hingga 10 persen
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Tim penyidik KPK telusuri aliran uang terkait korupsi di Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 14:51 Wib
Dakwaan kerugian negara eks Dirut Pertamina murni masalah bisnis, kata JK
Kamis, 16 Mei 2024 15:26 Wib
Kepala Manajemen Risiko Taspen diperiksa KPK terkait investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 15:19 Wib
Sidang kasus korupsi eks Dirut Pertamina, JK hadir sebagai saksi
Kamis, 16 Mei 2024 15:18 Wib
Tersangka korupsi emas Antam dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Rabu, 15 Mei 2024 22:44 Wib
Korupsi di Telkomsigma rugikan negara ratusan miliar terkait proyek fiktif
Rabu, 15 Mei 2024 22:38 Wib
Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung dengan berpakaian serba hitam
Rabu, 15 Mei 2024 13:25 Wib
Benarkah Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi Rp271 triliun pada awal Mei?
Rabu, 15 Mei 2024 9:27 Wib