Sabu-sabu Beredar di Sampit Dipasok Dari Pontianak dan Pamekasan

id polres kotim, sabu di sampit, pasokan dari pontianak

Sabu-sabu Beredar di Sampit Dipasok Dari Pontianak dan Pamekasan

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat ekspose empat terduga pengedar dan bandar sabu-sabu, Minggu (13/8/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalteng, menangkap empat terduga pengedar sabu-sabu yang mendapat pasokan barang dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Pamekasan Jawa Timur.

"Ada empat pelaku yang ditangkap dalam waktu 12 jam. Mereka terdiri dua jaringan berbeda. Barang buktinya hampir tiga ons dari Pamekasan," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat menunjukkan keempat pelaku dan barang buktinya, Minggu.

Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dengan Polsek Ketapang dan Polsek Baamang. Beberapa pelalu diantaranya merupakan rangkaian antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.

Empat terduga pengedar narkoba itu adalah Murjani (42), warga Jalan Muchran Ali Gang Cempaka Gang SMP 3 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Polisi menangkapnya saat berada di Jalan Pemuda. Hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 0,53 gram.

Dari keterangan Murjani, polisi kemudian menangkap Ahmad (30) warga Jalan Delima 3 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangan pria berprofesi sebagai tukang itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,15 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,3 juta.

Keterangan Ahmad kemudian menjadi modal polisi hingga berhasil menangkap Ahmad Sya`bani alias Incung (51) di Jalan Muchran Ali Gang At Tarbiyah Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Polisi berhasil mengamankan sembilan paket serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 46 gram dan uang tunai Rp21 juta.

Beberapa jam kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap Darman alias Dawak (37), warga Jalan Pemuda RT 41 RW 16 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Barang bukti yang ditemukan cukup besar yakni 11 plastik berisi sabu-sabu 243,37 gram yang disembunyikan dalam pipa paralon.

Sebagian sabu-sabu yang baru mereka terima dari Pontianak dan Pamekasan, sempat dijual kepada pelanggan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya," kata Muchtar.

Muchtar mengimbau masyarakat terus mendukung Kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti.