Subdit Cyber Crime Polda Tindak Lanjuti Laporan Yansen Binti

id sekolah terbakar, Dir Res Krimsus polda kalteng, Kombes Pol Supriyadi,

Subdit Cyber Crime Polda Tindak Lanjuti Laporan Yansen Binti

Yansen Binti saat melaporkan media daring ke DAD kota Palangka Raya, karena menyebut dirinya adalah otak pembakar sekolah di kota setempat untuk di sidang adat, Selasa (22/8/17) (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit V Cyber Crime menindaklanjuti laporan Yansen Binti mengenai tudingan pemberitaan daring sebagai otak pembakar tujuh sekolah di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

"Kita akan menindak lanjuti laporan dari pak Yansen Binti mengenai tudingan dirinya sebagai otak pembakar tujuh sekolah oleh salah satu media daring yang sengaja disebarkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Supriyadi melalui Subdit V Cyber Crime AKBP Nurhadi Purwanto, di Palangka Raya, Rabu.

Nurhadi menjelaskan, usai menerima laporan dari pihak Yansen, pihak kepolisian melakukan penelusuran terhadap kebenaran berita media daring yang menyatakan pelapor sebagai pelaku dibalik pembakaran tujuh sekolah.

"Anggota sudah menelusuri media daring yang bisa dinilai menyudutkan pelapor. Bahkan untuk akun daring yang kini dicari markasnya itu benar terdaftar resmi. Hanya saja domisili akun daring tersebut masih diselidiki," ucapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, Yansen beserta kuasa hukumnya direncanakan akan dipanggil pada minggu depan. Hal ini guna memintai keterangan pelapor seputaran mengenai apa yang disangkakan media daring tersebut kepadanya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, selanjutnya kami kan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui mengenai kasus tersebut," bebernya.

Tim Cyber Crime terus melacak markas media daring yang selama ini membuat salah satu tokoh Dayak tersebut jadi tidak enak dengan pemberitaan itu.

Guna mengklirkan permasalahan tersebut, pihak kepolisian tidak henti-hentinya segera melacak pembuat berita yang menurut terlapor tidak sesuai dengan produk kode etik jurnalistik.