Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berencana merevisi perjanjian kerja karyawan pada perusahaan besar swasta yang beroperasi di kabupaten tersebut.
"Kita melihat surat perjanjian kerja antara karyawan atau pekerja dengan perusahaan masih banyak kelemahan," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke Pemkab Seruyan, sengketa antarkaryawan dan perusahaan salah satunya terjadi karena kelemahan dalam surat perjanjian kerja yang lebih mengutamakan kepentingan perusahaan daripada karyawan.
Misalnya, dalam perjanjian kerja ada yang mengatur masalah sanksi, namun klausul sanksi itu hanya untuk pekerja dan tidak ada sanksi yang mengatur kalau perusahaan yang melakukan kesalahan.
"Salah satu sanksi bagi pekerja yang melakukan kesalahan adalah pemutusan kerja secara sepihak yang membuat hilangnya hak-hak karyawan," katanya.
Ia menambahkan, kelemahan lain dalam perjanjian kerja perusahaan adalah tidak dilibatkannya pemerintah saat perjanjian kerja dilakukan sehingga pemerintah melalui instansi terkait sulit melakukan pengawasan serta penyelesaian ketika terjadi masalah ketenagakerjaan.
"Karena itu ke depan kita ingin perjanjian kerja perusahaan dibuat dengan melibatkan pemerintah agar pemerintah dapat ikut campur saat terjadi masalah karyawan, dan yang terpenting pula harus ada klausul yang mengatur sanksi untuk perusahaan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Wiktor T Nyarang mengakui, selama ini perjanjian kerja yang dilakukan perusahaan dengan pekerja tidak melibatkan pemerintah.
"Karena kita tidak dilibatkan dalam proses perjanjian kerja, akibatnya ketika ada masalah sulit diselesaikan," katanya.
Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan yang ada, pemerintah punya kewenangan untuk terlibat dalam proses pembuatan perjanjian kerja dan perjanjian kerja yang dibuat tanpa melibatkan pemerintah bisa saja dibatalkan terlebih lagi ketika perjanjian itu hanya mengutamakan kepentingan investor.
"Kita akan minta dan pelajari surat perjanjian kerja di perusahaannya, sehingga kelemahannya bisa direvisi. Terutama untuk perjanjian kerja tanpa melibatkan pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Dinas Perikanan Seruyan kembangkan budidaya ikan sistem bioflok
Selasa, 14 Mei 2024 17:40 Wib
DPRD Seruyan: Perda RPJPD harus berorientasi pembangunan berkelanjutan
Selasa, 14 Mei 2024 0:19 Wib
DPRD terima LKPJ Bupati Seruyan tahun anggaran 2023
Senin, 13 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib