Nah! Kuasa Hukum Sebut Penetapan YB Terkesan Dipaksakan Oleh Pihak Kepolisian
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kuasa Hukum Yansen Binti (YB), Sastiono Kasek mengatakan perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian setempat.
Hal itu terkuak setelah pihaknya mengajukan kembali dua saksi yang meringankan kepada penyidik di Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Dua saksi meringankan itu kembali kita ajukan dan dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Kedua saksi meringankan YB itu adalah YE dan RA," kata Sastiono Kasek didampingi rekannya Rosadi, di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, YE tersebut adalah sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dewan Adat Dayak Kalteng serta menjaga rumah Betang Hapakat. Maka dari itu apa yang dibilang pihak kepolisian bahwa YB melakukan rapat di beberapa tempat tersebut tidak benar.
"Apa yang diceritakan pihak kepolisian itu tidak benar, hal tersebut juga diutarakan YE saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan," katanya.
Sementara itu saksi kedua RA menyampaikan bahwa pada 30 Juni 2017 sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, YB sedang mengikuti proses ibadah dan dilanjutkan pemakaman salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Gunung Mas atas nama Indra Aser yang telah meninggal dunia. Pemakaman tersebut dilakukan di Pemakaman umum Jalan Tjilik Riwut Km 12 kota Palangka Raya.
"Tanggal 3 Juli malamnya YB bersama sejumlah rekannya mengikuti acara makan-makan di salah satu Cafe Kupi Tambi sampai pukul 22.30 WIB," bebernya.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum YB yang diutus dari Gerdayak Kaltim sudah menghadirkan empat orang saksi meringankan. Kendati semula pihaknya berencana menghadirkan enam saksi.
"Jumlahnya tetap enam yang nantinya kita hadirkan. Empat sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dua orang lainnya akan kita hadirkan di persidangan," tegasnya.
Hal itu terkuak setelah pihaknya mengajukan kembali dua saksi yang meringankan kepada penyidik di Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Dua saksi meringankan itu kembali kita ajukan dan dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Kedua saksi meringankan YB itu adalah YE dan RA," kata Sastiono Kasek didampingi rekannya Rosadi, di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, YE tersebut adalah sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dewan Adat Dayak Kalteng serta menjaga rumah Betang Hapakat. Maka dari itu apa yang dibilang pihak kepolisian bahwa YB melakukan rapat di beberapa tempat tersebut tidak benar.
"Apa yang diceritakan pihak kepolisian itu tidak benar, hal tersebut juga diutarakan YE saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan," katanya.
Sementara itu saksi kedua RA menyampaikan bahwa pada 30 Juni 2017 sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, YB sedang mengikuti proses ibadah dan dilanjutkan pemakaman salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Gunung Mas atas nama Indra Aser yang telah meninggal dunia. Pemakaman tersebut dilakukan di Pemakaman umum Jalan Tjilik Riwut Km 12 kota Palangka Raya.
"Tanggal 3 Juli malamnya YB bersama sejumlah rekannya mengikuti acara makan-makan di salah satu Cafe Kupi Tambi sampai pukul 22.30 WIB," bebernya.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum YB yang diutus dari Gerdayak Kaltim sudah menghadirkan empat orang saksi meringankan. Kendati semula pihaknya berencana menghadirkan enam saksi.
"Jumlahnya tetap enam yang nantinya kita hadirkan. Empat sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dua orang lainnya akan kita hadirkan di persidangan," tegasnya.