Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dapat bersikap dan memberikan pernyataan terkait langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sempat mengumpulkan sumbangan dari pihak ketiga namun sekarang ini dihentikan karena terindikasi pungutan liar.
"Ada Kementerian Dalam Negeri maupun Hukum dan HAM yang mengatur apakah pengumpulan sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan atau tidak," kata Kepala Sub Auditor BPK Kalteng II Muhammad Suharyanto saat menjadi narasumber di media relation BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan kalau terjadi sengketa terhadap pengumpulan sumbangan pihak ketiga itu, BPK tidak masuk areal itu. Jika semua pihak menyetujui dan menyepakati pengumpulan tersebut, baru BPK masuk kedalam sistem pengelolaan keuangan (SPK).
Mengenai apakah sumbangan pihak ketiga tersebut sudah sempat masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalteng, maka BPK akan melihat secara rinci serta bersumber dari mana saja.
Suharyanto mengatakan sumbangan pihak ketiga harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, sehingga bila dirasa berlawanan dengan aturan tersebut akan menjadi persoalan tersendiri.
"Dasar untuk mengumpulkan sumbangan pihak ketiga itu sudah ada. Apakah itu berbentuk komitmen dan sesuai dengan hukum yang lebih tinggi, tentunya akan dilihat lagi. BPK nantinya akan melihat semua regulasi yang berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga tersebut," kata Suharyanto.
Sebelumnya, Pemprov Kalteng masih kebingungan mengelola belasan miliar rupiah dana dari pihak ketiga karena Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2017 sebagai dasar hukum memungutnya telah dihentikan sementara waktu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Mugeni mengatakan belasan miliar Rupiah yang sudah sempat diterima dari pihak ketiga tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian, apakah harus dikembalikan kepada pihak pemberi atau dapat langsung dipergunakan Pemprov.
"Dana dari pihak ketiga itu kan resmi masuk ke kas daerah, tdak liar. Tidak masuk ke mana-mana, kalau memang aturan menyatakan harus dikembalikan dahulu, ya dikembalikan," kata Mugeni.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
PLN UID Kalselteng luncurkan ManBill University tingkatkan "customer experience"
Sabtu, 4 Mei 2024 17:29 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
DPRD Katingan sampaikan 12 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 16:08 Wib
KPU Katingan tetapkan perolehan kursi dan 25 caleg DPRD
Sabtu, 4 Mei 2024 16:01 Wib
Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas
Sabtu, 4 Mei 2024 15:09 Wib
Indonesia berpeluang tembus final Piala Uber 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 15:08 Wib