Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin siang karena menduga lembaga itu melanggar administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah.
Ramdansyah belum mau menyampaikan detail isi laporan yang akan disampaikan, mengatakan bahwa Rhoma Irama yang akan memaparkannya langsung ke Bawaslu.
"Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.
KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa melakukan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang persyaratan administrasinya tidak bisa diteliti karena dokumennya tidak lengkap.
Berita Terkait
POCO Carnival hadirkan ponsel idaman dengan harga promo ekstrem
Rabu, 23 Agustus 2023 11:40 Wib
Tips beli rumah di lokasi strategis
Minggu, 4 Desember 2022 12:29 Wib
Tinggalkan Partai Idaman, Rhoma Irama gabung ke Golkar
Selasa, 26 April 2022 15:05 Wib
Faktor-faktor penting dalam mencari hunian idaman
Rabu, 1 Desember 2021 13:36 Wib
Ini ponsel gaming idaman Dyland Pros
Jumat, 18 September 2020 9:01 Wib
Kendaraan listrik dan otonom jadi idaman Jokowi di ibu kota baru
Kamis, 16 Januari 2020 14:42 Wib
Partai IDAMAN dukung Rusliansyah-Rogas
Kamis, 5 April 2018 19:40 Wib
Partai IDAMAN Kalteng Siap Kerahkan Kader Menangkan Cawalkot dan Cabup
Minggu, 21 Januari 2018 18:15 Wib