Konsolidasi KPP Dorong Peran Perempuan di Kalteng

id DPRD Kalteng, Andina Theresia Narang, Kaukus Perempuan Parlemen

Konsolidasi KPP Dorong Peran Perempuan di Kalteng

Pimpinan dan anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kalteng saat mengikuti konsolidasi Nasional di Jakarta. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Konsolidasi Nasional ke-III Kaukus Perempuan Parlemen di Jakarta sangat memberikan manfaat dan mendorong peningkatan peran perempuan dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Apalagi konsolidasi ini ada membahas dukungan pemerintah terhadap kebijakan afirmatif perempuan dalam rangka meningkatkan representasi politik perempuan di parlemen pada pemilu 2019," kata

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kalteng, Andina Theresia Narang di Palangka Raya, Jumat.

Ada banyak lagi materi-materi yang disampaikan dalam konsolidasi KPP yang nantinya akan diterapkan, terutama peranan kaum perempuan dalam keikutsertaannya membangun Kalteng, ujarnya.

Dikatakan, dalam bidang politik, perempuan melalui KPP mampu mendesak dan menciptakan mekanisme pemilu agar menjamin sekurang-kurangnya 30 persen dapat duduk di lembaga perwakilan rakyat pada semua tingkatan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan KPP juga mampu berperan agar mendesak pimpinan Partai Politik melakukan kaderisasi perempuan di Internal Partai, dalam rangka menyiapkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga strategis.

"Bahkan mampu mendesak pimpinan Parpol mengintegrasikan masteri Gender dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam modul pengkaderan, serta memastikan adanya kebijakan minimal 30 persen perempuan berada didalam posisi strategis struktural sesuai tingkatannya," kata Andina.

Anggota Komisi D DPRD Kalteng ini pun mengapresiasi adanya konsolidasi Nasional ke III yang diselenggarakan KPP Pusat ini. Dia meyakini konsolidasi ini membuat seluruh kaum perempuan, khususnya yang ada di Provinsi kalteng mampu berperan aktif dan ikut serta dalam membangun daerah.

"Peranan perempuan, khususnya melalui KPP untuk bidang politik yakni bisa memastikan kebijakan khusus sementara, guna meningkatkan jumlah perempuan ditingkat perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sekurang-kurangnya 30 persen dilembaga strategis negara, seperti, legislatif, eksekutif, yudikatif, dan auditif disemua tingkat," kata Andina.