Jual Zenith, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Bartim

id polres bartim, pengedar carnophen, zenith

Jual Zenith, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Bartim

Para tersangka pengedar carnophen di Barito Timur yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim yaitu (dari kiri ke kanan) tersangka Mis alias Bun, YI dan MI alias Mur. (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Sepasang kekasih berinisial Mis alias Bun (28) dan YI (21) warga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim di jalan Janah Munsit RT 03, Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dani Sutirta SH, Rabu mengatakan, dari informasi yang diterima dari masyarakat, Mis alias Bun sering menjajakan obat terlarang jenis carnophen atau zenith.

"Saat transaksi, kita lakukan penggeledahan terhadap keduanya di TKP dan ditemukan 2.000 pil Carminofein (sejenis carnophen atau zenith)," kata Dani seraya menegaskan tidak ada perlawanan atas penangkapan sepasang kekasih tersebut.

Sepasang kekasih yang mengendarai Honda scoppy itu langsung dibawa ke Satresnarkoba untuk diperiksa. 

Setelah penyelidikan mendalam, diketahui malam itu juga ada seseorang diduga bandar yang memberi upah atas pengantaran barang yang dilarang secara Undang Undang RI.

"Setelah dikembangkan, kita menyusuri jalan A Yani, dan menuju sebuah salon kecantikan yang diduga sebagai tempat persinggahan dan kita akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI alias Mur (35) warga pelampitan Hilir, HSU, Kalsel," katanya. 

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 2.000 butir obat jenis Carminofein, 10 butir obat jenis carnophen (zenith), dua buah Handphone samsung dan sebuah handphone Oppo, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit Honda Scoppy warna hitam putih dengan No. Pol : KH 5222 KI.

"Uang tunai sejumlah Rp.115.000, yang disita karena diduga hasil penjualan obat jenis Carminofein (sejenis Carnophen)," katanya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dimanakan di ruang tahanan Polres Bartim dengan dugaan melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.