Ini 3 Bacalon Jalur Perseorangan yang Sudah Berkonsultasi ke KPU Lamandau

id Bakal Calon, Bacalaon, Lamandau, KPU Lamandau, Pilkada Lamandau, Ketua KPU Kabupaten Lamandau Daang Padoma, Ini 3 Bacalon Perseorangan yang Sudah Berk

Ini 3 Bacalon Jalur Perseorangan yang Sudah Berkonsultasi ke KPU Lamandau

Ilustrasi (Istimewa)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Ada tiga Bakal Calon (Balon) dari jalur perseorangan yang telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamandau terkait dengan syarat dalam  pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau tahun 2018 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Lamandau Daang Padoma melalui Komisioner  Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Basir di Nanga Bulik, Rabu, mengatakan bahwa sampai saat ini untuk jalur perseorangan sudah ada tiga balon yang telah melakukan konsultasi terkait dengan persiapan pencalonan balon bupati Lamandau  pada Pilkada tahun 2018 mendatang.

"Tiga Balon Perseorangan tersebut yang berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Lamandau, yakni Supriadi, Hafter dan Gandhi Nuswantara," kata Abdul Basir, Rabu.

Selain melakukan konsultasi dan koordinasi terkait syarat pencalonan, tenaga atau operator IT mereka juga sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sistem informasi pencalonan (Silon) yang kita gelar.

Sejumlah tahapan yang sedang berlangsung di KPU Kabupaten Lamandau sudah sesuai jadwal dan tahapan penyelenggaran Pilkada Lamandau tahun 2018 mendatang.

"Saat ini KPU Kabupaten Lamandau sudah masuk dalam tahap pengumuman penyerahan syarat dukungan dari Balon Perseorangan. Nantinya Balon Perseorangan diberikan waktu selama lima hari dari tanggal 25 dampai 29 Nopember 2017 untuk menyerahkan syarat dukungannya," bebernya.

Bacalon dari jalur perseorangan diwajibkan agar secepatnya untuk menyerahkan syarat minimal 5.957 dukungan yang tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau ini. 

"Kita juga akan langsung melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan penyebarannya," demikian Abdul.