Penjaringan Dekan FT UPR Diduga Melanggar Statuta?

id dekan fakuktas teknik UPR, Indrawan Permana, UPR

Penjaringan Dekan FT UPR Diduga Melanggar Statuta?

Universitas Palangka Raya (UPR). (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Penjaringan Dekan Fakultas Teknik (FT) Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah Periode 2018-2022 diduga kuat melanggar statuta UPR nomor 42 tahun 2017 pasal 48 ayat 1 dan 2 yang mengatur proses penjaringan dekan.

Hal ini diungkapkan Lektor Kepala Indrawan Permana di Palangka, Selasa, menjelaskan bahwa dalam penjaringan ini hanya enam orang dosen jurusan arsitektur yang diundang ketua panitia penjaringan, Tatau Wijaya Garib.

"Sebenarnya dalam penjaringan bakal calon Dekan FT UPR masih ada dua orang dosen jurusan arsitektur yang memiliki hak yang sama untuk dicalonkan menjadi Dekan FT yakni saya sendiri dan rekan saya Tari Budayanti," kata Indrawan Permana.

Dia mengatakan,  tidak diundangnya dua dosen tersebut oleh ketua panitia, diduga adanya upaya Dekan FT yang menjabat saat ini untuk mempertahankan status quo.

"Selain itu pemilihan dekan tidak bisa dilaksanakan karena belum adanya Rektor UPR yang definitif," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, Indrawan Permana berkirim surat secara resmi ke Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UPR Agus Indarjo untuk membatalkan pelaksanaan penjaringan bakal calon Dekan FT.

"Semua dokumen terkait masalah ini saya kirimkan hari ini ke Plt Rektor UPR untuk meminta agar penjaringan bakal calon Dekan FT dibatalkan, karena melanggar statuta UPR," tandasnya.