Sejak dilaporkan beberapa bulan lalu, para nasabah yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU EPI, Nono Bakat belum ada kejelasan hingga sekarang ini.
"Kami meminta pelaku penggelapan uang nasabah koperasi sebanyak Rp 65 miliar lebih itu wajib dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Kalau perlu harta dari hasil uang penggelapan yang dia lakukan juga turut disita agar bisa di kembalikan ke nasabah," kata salah satu korban penipuan, Ong Cong Cung di Palangka Raya, Rabu.
"Uang saya saja Rp3 miliar lebih tidak bisa ditarik dari koperasi itu. saya berharap perkara ini ada tindakannya dari pihak kepolisian," kata Polmer Manurung dengan nada tegas.
Di lain pihak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap saudara Nono Bakat sebagai terlapor dalam laporan dugaan penipuan uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.
Nono yang merespon surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menjelaskan kepada pihak penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya dalam perkara yang berdasarkan puluhan laporan masyarakat yang merasa ditipu.
"Tadi malam yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan awal sebagai terlapor sesuai dengan laporan nasabah yang merasa tertipu dengan ulah dia," katanya.
Usai melakukan pemeriksaan kepada Nono Bakat, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut beserta barang bukti yang disangkakan terhadap dirinya.
"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan nanti pasti kita beberkan kepada awak media. Sekarang ini kita masih berusaha mencari alat bukti dengan tudhan yang dilakukan kepada terlapor tersebut," tegasnya.