Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

id Polda Kalteng, Pemusnahan Narkoba, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Barang Bukti Narkoba dan Miras

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko (dua kiri) didamping sejumlah perwakilan instansi di Palangka Raya melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti di Palangka Raya, Kamis (30/11/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 664,91 gram hasil tangkapan dari dua tersangka yang bernama Akhmadi alias Samsul dan Imam Ahmad.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini merajalela di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, di Palangka Raya, Kamis.

Dalam pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat tidak hanya sabu-sabu saja yang dimusnahkan.

Melainkan ada 2.000 butir pil zenith, 9.477 obat tablet, empat ampul injeksi, 75 sachet diabetasol kadaluarsa dan obat ilegal, serta minuman keras berbagai merk yang jumlahnya 312 botol yang sudah kadaluarsa turut dimusnahkan.

"Ribuan obat terlarang dan obat kadaluarsa yang bisa membahayakan masyarakat itu diperoleh pihak petugas dari hasil razia di sejumlah toko obat yang ada di beberapa kabupaten/kota di Kalteng," bebernya.

Orang nomor satu di Polda Kalteng itu juga menuturkan, apabila hal seperti ini tidak dilakukan kontrol oleh aparat. Tentunya bisa membahayakan bagi halayak ramai.

Maka dari itu, kepolisian melalui Direktorat Narkoba Polda setempat tidak mau menututup mata melihat hal seperti ini.

"Dampak dari keberadaan obat terlarang, narkoba dan minuman keras apabila tidak diberantas dari wilayah kita bisa membahayakan semua generasi muda. Makanya peran serta masyarakat dalam hal ini wajib digalakkan agar SDM di daerah kita terhindar dari yang namanya narkoba," pungkasnya.