Astaga! Napi Perempuan Sembunyikan Sabu-sabu di Pakaian

id Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit, napi perempuan, sabu

Astaga! Napi Perempuan Sembunyikan Sabu-sabu di Pakaian

Petugas Lapas Klas II B Sampit mereka ulang temuan sabu-sabu dalam telepon selular yang disembunyikan di pakaian dalam narapidana perempuan, Senin (4/12/2017) malam. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimatan Kalteng, bernama Nour Hayati (24) menyimpan sabu-sabu yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakan.

"Kejadiannya malam itu petugas Lapas yang menemukan saat berpatroli. Kami masih mendalami kasus ini berkoordinasi dengan pihak Lapas Sampit," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Selasa.

Dugaan kepemilikan sabu-sabu oleh narapidana perempuan ini terungkap pada Senin (4/12) malam. Saat itu petugas sedang berpatroli di Blok Wanita depan Kamar 2 Lapas Klas II B Sampit.

Petugas curiga karena saat itu Nour Hayati menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah digeledah, petugas menemukan sebuah telepon selular berukuran kecil yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang sedang dikenakannya.

Saat membuka penutup batere telepon selular tersebut, tiba-tiba satu bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu-sabu, jatuh dari dalam telepon.

Temuan ini kemudian dilaporkan oleh sipir kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit, Muhammad Khaeron yang kemudian melaporkannya ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Nour Hayati merupakan terpidana kasus narkoba. Warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan itu dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sampit karena di Seruyan belum ada lembaga pemasyarakatan.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani vonis perkara sebelumnya. Tersangka masih berada di Lapas Klas II B Sampit," tambah Yonals.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini bakal membuat tersangka lebih lama mendekam di penjara karena hukumannya diperkirakan bertambah dengan vonis kasus terbarunya ini nanti.

Polres Kotawaringin Timur dan Lapas Klas II B Sampit meningkatkan koordinasi untuk menelusuri asal dan bagaimana barang haram tersebut masuk ke lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini juga bisa menjadi pintu masuk membongkar dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam penjara.