"Dana DIPA sudah diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran daerah," kata Sugianto Sabran dalam sambutan penyerahan DIPA di Istana Isen Mulang, Kota Palangka Raya, Senin.
DIPA tersebut diserahkan Gubernur Kalteng terhadap 25 instansi baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
DIPA terbesar diterima oleh Kabupaten Kapuas dengan nilai Rp1,387 triliun lebih. Sedangkan DIPA terendah diterima oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nilai Rp17,024 miliar lebih.
"Saya berharap kabupaten/kota dan instansi vertikal yang menerima anggaran DIPA ini agar dikelola dengan baik dan bermanfaat, tentunya untuk pembangunan di daerah setempat," kata orang nomor satu di Pemprov Kalteng itu.
Selain itu, Sugianto juga menekankan kepada setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di `14 kabupaten satu kota di Kalteng agar bisa menyederhanakan urusan pemerintahan dan birokrasi.
"Perkuat singkronisasi dan keterpaduan baik itu penggunaan angaran dari APBN, APBD Kabupaten/kota serta Provinsi setempat sampai dana desa. Sehingga pembangunan pemerintah pusat sampai daerah setempat," demikian dia.
"Saya berharap kabupaten/kota dan instansi vertikal yang menerima anggaran DIPA ini agar dikelola dengan baik dan bermanfaat, tentunya untuk pembangunan di daerah setempat," kata orang nomor satu di Pemprov Kalteng itu.
Selain itu, Sugianto juga menekankan kepada setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di `14 kabupaten satu kota di Kalteng agar bisa menyederhanakan urusan pemerintahan dan birokrasi.
"Perkuat singkronisasi dan keterpaduan baik itu penggunaan angaran dari APBN, APBD Kabupaten/kota serta Provinsi setempat sampai dana desa. Sehingga pembangunan pemerintah pusat sampai daerah setempat," demikian dia.