Sampit (Antara Kalteng) - Perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sepanjang 2017.
"Banyaknya perkara narkotika khususnya sabu-sabu dalam dua tahun ini perlu menjadi keprihatinan bersama," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi dalam keterangan pers evaluasi akhir tahun di Sampit, Kamis.
Jumlah perkara pidana umum yang ditangani Kejari Kotawaringin Timur sepanjang 2017 ini sebanyak 420 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang sudah putus atau sudah ada vonis oleh majelis hakim sebanyak 373 perkara.
Dari 26 jenis perkara tindak pidana umum yang masuk, kasus narkotika menempati urutan teratas dengan jumlah 95 perkara, terdiri 94 kasus sabu-sabu dan satu kasus kepemilikan ekstasi. Kasus lainnya yang cukup tinggi yakni pelanggaran terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, sebanyak 68 perkara.
Kasus lainnya yaitu pencurian sebanyak 48 perkara, pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan yakni zenith sebanyak 40 perkara, penggelapan 30 perkara, terkait kehutanan 19 perkara, senjata tajam dan senjata api 15 perkara, lalu lintas 14 perkara, terkait perlindungan anak 14 perkara, penganiayaan 13 perkara, perjudian 11 perkara dan penadahan 10 perkara.
Selain itu, perkara yang jumlahnya di bawah 10 perkara yakni penipuan, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, terkait minyak dan gas bumi, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga, pembakaran lahan, pertambangan, pemerasan, penghasutan, pemalsuan surat, penyiaran, transaksi elektronik dan pencucian uang.
Terkait perkara narkoba yang sangat tinggi, Wahyudi mengaku sangat prihatin. Dari beberapa perkara yang ditangani, sebagian adalah ibu rumah tangga yang dimanfaatkan bandar besar untuk menjual narkoba, khususnya carnophen atau zenith.
"Kami sangat mendukung pemberantasan narkoba terus ditingkatkan karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat kita. Masyarakat juga harus membantu aparat dalam memberantas narkoba," kata Wahyudi.
Terkait barang bukti narkoba berupa zenith, ekstasi dan sabu-sabu, Wahyudi meyakinkan bahwa semua dimusnahkan. Ada pemusnahan yang dilakukan saat ditangani Polres Kotawaringin Timur, ada pula pemusnahan ketika perkara sudah dilimpahkan dan ditangani Kejaksaan Negeri.
Wahyudi juga memaparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mereka tangani sepanjang 2017. Yakni di tahap penyelidikan lima perkara, penyidikan enam perkara, penuntutan perkara ditangani Kejaksaan ada lima perkara dan ditangani Polres empat perkara, serta yang sudah dieksekusi sebanyak sepuluh perkara.
Dari penanganan perkara-perkara itu hingga saat ini Kejari Kotawaringin Timur berhasil menyelamatkan uang negara Rp1.060.567.618. Uang tersebut merupakan total dari pengembalian kerugian negara dari empat perkara.
Berita Terkait
Perpustakaan Keliling sambangi Lapas Sampit layani warga binaan
Senin, 6 Mei 2024 21:09 Wib
Angka stunting naik, Bupati Kotim instruksikan evaluasi menyeluruh
Senin, 6 Mei 2024 20:51 Wib
Pemkab Kotim pertimbangkan tali asih bagi pemilik bangunan di bantaran sungai
Senin, 6 Mei 2024 16:37 Wib
Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak
Senin, 6 Mei 2024 16:04 Wib
Bupati Kotim dukung Bunda PAUD tingkatkan peran memajukan pendidikan
Senin, 6 Mei 2024 15:08 Wib
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
BMKG Kotim minta masyarakat waspadai fenomena bulan perigee terhadap banjir
Minggu, 5 Mei 2024 7:17 Wib