Nah! Bawaslu Kalteng Telusuri Pergantian Pejabat Dua Kabupaten, Karena Ini

id Bawaslu Kalteng, Satriadi MAP, mutasi pejabat

Nah! Bawaslu Kalteng Telusuri Pergantian Pejabat Dua Kabupaten, Karena Ini

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi. (Foto Dok.Pribadi)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah sedang menelusuri kebenaran dan landasan Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan yang melakukan pergantian pejabat karena terindikasi melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Pasal 71 ayat 2 UU no 10/2016 itu secara jelas melarang Kepala Daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi,MAP di Palangka Raya, Jumat.

"Kabupaten Gunung Mas dan Katingan pada tahun 2018 kan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tapi kenapa ada pergantian pejabat. Panwas setempat sudah diminta menelusuri," ucapnya.

Informasi yang beredar, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan melakukan pergantian pejabat, baru-baru ini, karena mendapat persetujuan dan telah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Satriadi mengatakan Panwas sedang menelusuri keberadaan dan kebenaran surat Kemendagri tersebut. Apabila memang benar ada, maka perlu dipastikan juga apa isi dan berapa jumlah pejabat yang dilakukan pergantian.

"Kita tidak ingin hal ini terjadi lagi di Kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada, tapi Kepala Daerahnya melakukan pergantian. Itu jelas melanggar UU No10/2016," tegasnya.

Sebagai upaya melakukan pencegahan, Bawaslu Kalteng menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan seluruh Kepala Daerah, khususnya Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 agar mematuhi dan melaksanakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Surat edaran bernomor 001/K.Bawaslu.Prov.KT/PM.00.01/1/ 2018 tentang larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada.

Surat edaran tersebut juga melarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon, serta netralitas aparatur sipil negara.

"Kita menerbitkan surat edaran itu per 4 Januari 2018 dan telah didistribusikan ke 11 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada," demikian Satriadi.