Akhirnya! Perda Perlindungan Masyarakat Adat Disepakati

id DPRD Bartim,perda adat,Perda Perlindungan Masyarakat Adat Disepakati,Raran

Akhirnya! Perda Perlindungan Masyarakat Adat Disepakati

Wakil Bupati Bartim menyaksikan Wakil Ketua II DPRD Bartim Raran mendatangani kesepakatan bersama tentang pengajuan raperda perlindungan masyarakat adat, Kamis (18/1/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menandatangani kesepakatan bersama tentang pengajuan raperda tentang perlindungan masyarakat adat melalui paripurna XII masa sidang III tahun 2017 di Tamiang Layang, Kamis. 

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Wakil Ketua II DPRD Bartim, Raran dan Wakil Bupati Bartim H Suriansyah disaksikan anggota dewan dan jajaran SOPD se Bartim.  

"Dengan disetujui bersama, kami berharap raperda bisa secepatnya disahkan agar bisa menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat adat," kata Raran.  

Politisi Demokrat itu meminta agar pelaksanaan perda adat sebagai payung hukum tidak disalahgunakan. DPRD Bartim mengharapkan ada Peraturan Bupati Bartim yang mengatur masalah teknis pelaksanaan adat bagi masyarakat adat.

Jika ada penyalahgunaan perda perlindungan masyarakat adat untuk melegalkan pelaksanaan perjudian, maka akan ditinjau secara keadatan. 

"Perlu ditinjau lagi apakah sudah sesuai atau tidak. Jika menggunakan perda sebagai tameng, hal ini perlu dilakukan pengkajian lagi," katanya. 

Baca: DPRD Bartim Tindaklanjuti Raperda Inisiatif Terkait Masalah Ini

Menurutnya, setelah ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam kurun waktu tiga hari untuk dievaluasi.  

Setelahnya akan disahkan menjadi Perda dan dimasukkan dalam lembaran daerah. Diharapkan Bupati Bartim membuat Perbup terkait pelaksanaan Perda perlindungan masyarakat adat.