DPRD Bartim Tindaklanjuti Raperda Inisiatif Terkait Masalah Ini
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah tentang pelindungan hak-hak masyarakat hukum adat disepakati untuk lanjut ke agenda selanjutnya, yakni penyampaian pemandangan umum fraksi pendukung dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho S Muler menegaskan, ini menindaklanjuti hasil rapat paripurna IX masa sidang III DPRD Bartim dengan agenda penyampain tanggapan kepala daerah yang disampaikan Wakil Bupati H Suriansyah di Tamiang Layang.
"Dengan telah mendengarkan pemandangan umum kepala daerah dalam hal ini disampaikan pak Wabup H Suriansyah, DPRD akan melaksanakan sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan dari fraksi pendukung dewan," kata Ariantho usai sidang dewan, Senin.
Ariantho menilai, Raperda inisiatif itu sangat penting karena bersentuhan dan memberi perlindungan pada masyarakat hukum adat.
Dengan adanya payung hukum, maka permasalahan yang berkaitan adat istiadat masyarakat setempat, bisa diselesaikan dilembaga adat.
"Jika sudah demikian, maka tak perlu dibawa ke ranah hukum lagi," tegas politisi PKPI ini.
Setelah memiliki legal standing menjadi Perda, maka akan memberi perlindungan atas hak masyarakat hukum adat yang ada di wilayah kedamangan Paju Epat, Paju Sapuluh, Paju Dime dan Paku Karau.
"Pembentukan perda inisiatif ini sebagai tempat berlindungnya adat istiadat pada masyarakat adat di Bartim. Walaupun hukum adat tidak tertulis sebagaimana hukum positif, tapi wajib dipatuhi dan dihormati setiap orang tanpa pengecualian," demikian Ariantho.