Pemahaman Pendistribusian Kewenangan Kecamatan di Kotim Meningkat

id Bupati Kotaim, H Supian Hadi, Pendistribusian Kewenangan Kecamatan

Pemahaman Pendistribusian Kewenangan Kecamatan di Kotim Meningkat

Bupati Kotim H Supian Hadi dan anggota DPRD Kotim Ali Natadilaga (kiri Supian) saat kunjungan kerja ke Kecamatan Cempaga, Kamis (18/1/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi mengaku senang karena pemerintah kecamatan makin memahami tujuan pendistribusian kewenangan secara berjenjang hingga ke kecamatan.

"Kalau dulu, ada sedikit masalah saja, langsung dilempar ke kabupaten. Lalu apa kerja mereka kalau semua harus bupati yang menyelesaikan. Sebagian kewenangan sudah dilimpahkan ke kecamatan, jadi kalau ada masalah kecil, camat harus bisa menyelesaikannya. Alhamdulillah sekarang semua sudah memahami itu," kata Supian di Sampit, Kamis.

Supian mengatakan, semua kewenangan di negara ini sudah dibagi habis, mulai tingkat pusat hingga organisasi terkecil di tingkat Rukun Tetangga. Jika semua pihak memahami tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing, Supian yakin potensi masalah bisa diminimalisir.

Saat kunjungan kerja ke Kecamatan Cempaga, Supian kembali menekankan masalah itu. Dia meminta Camat Cempaga, Sukarnedi banyak menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, Kapolsek dan Danramil setempat.

Baca : - Pemkab Kotim : Percepatan Pembangunan Perlu Ditingkatkan

Kekompakan semua unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan dan masyarakat, membuat potensi masalah bisa diminimalisir. Pendekatan kepada pihak-pihak yang sedang bermasalah juga akan lebih mudah sehingga solusi dengan mudah didapat.

Permasalahan yang cukup banyak dihadapi di lapangan adalah konflik lahan. Sengketa cukup banyak terjadi, antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan masyarakat, bahkan perusahaan dengan perusahaan lain.

Pemerintah kecamatan harus bersikap adil dan memposisikan diri sebagai pemberi solusi. Dengan pendekatan yang baik, pihak-pihak yang bersengketa akan terbuka untuk duduk bersama-sama mencari solusi terbaik.

"Pemerintah kabupaten mempunyai tim penanganan konflik lahan, namun saya harap penanganan harus lebih dulu dilakukan di kecamatan. Jika memang tidak juga ditemukan kesepakatan, baru tim dari kabupaten turun membantu," kata Supian.

Supian juga mewanti-wanti pemerintah kecamatan supaya memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk memberi kemudahan melayani masyarakat. Pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar masyarakat bisa menikmati layanan publik yang ramah, cepat, mudah dan memuaskan.