Legislator Minta Pemkab Maksimalkan Pungutan Pajak Walet

id DPRD Kotaim, Syahbana, Pajak Walet,sarang walet

Legislator Minta Pemkab Maksimalkan Pungutan Pajak Walet

Salah satu sarng walet milik warga Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Syahbana meminta pemerintah daerah setempat untuk memaksimalkan pungutan pajak sarang burung walet.

Dari ratusan bangunan sarang burung walet yang sudah terdata dan menjadi wajib pajak belum sepenuhnya membayar pajak sehingga pendapatan dari sektor itu masih rendah," katanya di Sampit, Selasa.

Menurut Syahbana, akibat kurang maksimalnya penagihan di lapangan membuat pendapatan asli daerah (PAD) sarang burung walet sulit ditingkatkan.

"Obyek pajak dengan pajak yang dihasilkan masih belum sesuai hal ini terjadi karena kesadaran pengusaha sarang burung walet dalam membayar pajak masih rendah," katanya.

Syahbana berharap pemerintah daerah mendata kembali seluruh bangunan gedung walet dan dimasukan sebagai wajib pajak.

"Data yang disampaikan pemerintah daerah ke kami jumlah wajib pajak sarang burung walet bari ratusan, padahal jika betul-betul didata jumlahnya mencapai ribuan. Untuk itu perlu didata lebih detail," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran pajak dari 163 bangunan sarang walet. Hal itu tidak lepas dari kesadaran pemilik gedung.

"Selama 2017, ada 163 bangunan yang pajak hasil panennya dibayar pengusaha atau pemiliknya," jelasnya.

Marjuki mengatakan, saat ini yang sudah terdata di wilayah perkotaan ada 347 bangunan sarang walet. Hal itu masih belum semuanya terdata. Diperkirakan ada 1000 bangunan gedung sarang walet di sejumlah kecamatan.

Budi daya sarang burung walet memang menjadi salah satu usaha pilihan masyarakat karena harga yang ditawarkan sangat mahal. Bahkan terkadang mencapai Rp17 hingga Rp19 juta/kg.

Namun dengan harga yang cukup besar tersebut, pengusaha juga diwajibkan membayar pajak dari penghasilan budi daya tersebut, sesuai dengan aturan.

"Kami hanya sebagai pemungut pajak, dengan masalah legalitas bangunan menjadi wewenang satuan organisasi perangkat daerah lainnya," terangnya.

Sementara bagi yang tidak mau membayar pajak 10 persen dari penghasilan akan mendapatkan sanksi denda 2 persen sehingga dengan penekanan pajak tersebut, pada 2017 terealisasi hingga Rp350 juta.

Dengan melihat hal tersebut, pada 2018 pihaknya terus berupaya untuk menaikkan pendapatan dari sektor sarang walet tersebut.