Polsek Ketapang Tangkap Pencuri Walet di Sampit [VIDEO]

id pencuri walet,ditangkap polisi,polsek ketapang

Polsek Ketapang Tangkap Pencuri Walet di Sampit [VIDEO]

Ilustrasi - Salah satu sarng walet milik warga Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dua tersangka pencuri sarang burung walet di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap polisi setelah rekaman video saat mereka beraksi, menjadi viral di media sosial.

"Awalnya tersangka dimintai keterangan karena diduga kenal dengan pencurinya. Tapi ketika kami amati, mukanya mirip dengan yang ada rekaman CCTV itu. Setelah diinterogasi, mereka akhirnya mengaku bahwa yang terekam kamera itu memang mereka," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom di Sampit, Kamis.

Dua tersangka pencuri sarang burung walet itu adalah S (41) warga Jalan Kurnia Hasan Kecamatan Baamang dan SA (30) warga Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditangkap pada Rabu (24/1). Meski berdua, namun yang jelas terekam dalam kamera tersembunyi adalah S.

Mereka mencuri sarang walet di sebuah gedung pembudidayaan sarang burung walet di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Januari 2018 sekitar pukul 00.13 WIB. Mereka berhasil memasuk ke dalam gedung dengan merusak kunci pintu menggunakan kapak besar meski pintu sudah dibuat dua lapis.

Bermodalkan senter yang dipasang di kepala sebagai alat penerangan, mereka mencuri sarang walet. Namun tidak terlalu banyak sarang yang berhasil mereka dapat karena diduga sarang walet itu belum terlalu lama dipanen oleh pemiliknya.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka berhasil mencuri sekitar delapan ons sarang walet dengan harga saat itu diperkirakan sekitar Rp7 juta. Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 06.00 pagi ketika pemilik bangunan walet datang dan mendapati pintu sudah terbuka dan sejumlah sarang walet telah dicuri.

Aksi pencurian itu ternyata terekam jelas dalam kamera tersembunyi atau CCTV (circuit closed television). Video rekaman pencurian itu kemudian disebarkan melalui media sosial dan juga dilaporkan ke polisi.

Video rekaman itulah yang memberi petunjuk sehingga polisi berhasil mengenali, tersangka khususnya S. Polisi masih bisa mengenali dengan jelas meski saat diinterogasi tersebut S sudah mencukur kumisnya sehingga sedikit berbeda dibanding saat terekam kamera.

"CCTV yang dipasang di gedung walet sangat membantu kami mengungkap kasus ini. Kami menyarankan pemilik gedung walet sering-sering memeriksa gedung waletnya dan juga kami sarankan untuk memasang CCTV," kata Todoan.

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 huruf (e) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah keduanya juga ada beraksi di tempat lain.