Legislator ingatkan peningkatan PAD harus berlandaskan aturan

id dprd kalteng, lantas p sinaga,PAD

Legislator ingatkan peningkatan PAD harus berlandaskan aturan

Anggota DPRD Kalteng Lantas P Sinaga (FOTO ANTARA Kalteng/Yossy Trisna)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Legislator Kalimantan Tengah, Lantas P Sinaga mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang sedang diupayakan Pemerintah Provinsi harus berlandaskan aturan agar dapat terealisasi dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kebijakan pemerintah seperti mengintensifkan pengawasan lalu lintas sumber daya alam dan pengawasan angkutan perusahaan hingga soal royalti harus didukung dengan payung hukum yang kuat, kata Anggota Komisi A DPRD Kalteng ini di Palangka Raya, Minggu.

"Aturan yang kuat tentunya segala regulasi akan terlaksana tanpa kendala. Memperkuat kebijakan terkait peningkatan PAD harus diiringi dengan adanya peraturan daerah (perda) yang bertolak ukur dari peraturan Perundang-undangan," tambahnya.

Menurut Wakil Rakyat dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini, semua regulasi pemerintah sudah barang tentu harus punya aturan yang jelas, tak terkecuali soal PAD. Hanya, konsep serta tata aturan yang ada, dalam regulasi harus jelas.

Dia mengatakan apabila sudah ada kejelasan serta diperkuat dengan aturan, maka tidak akan ada anggapan bahwa upaya pemerintah salah langkah. Hal itu juga bisa digunakan, dalam upaya memaksimalkan PAD serta peningkatan pembangunan.

"Jangan sampai aturan dikeluarkan justru menabrak aturan yang lebih tinggi. Ke depan hal ini wajib diperhatikan. Kita ingin aturan yang dibuat tidak jadi masalah. Maka dari itu pentingnya pengkajian terlebih dahulu sebelum aturan dibahas lebih lanjut,? tegas Lantas.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pun mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kalteng, wajib memenuhi kewajibannya. Hal itu jelas berhubungan erat dengan peningkatan PAD di berbagai sektor.

Sejumlah kewajibannya harus benar-benar dipatuhi, seperti plasma 20 persen dan kemitraan serta program Corporate Social Responsibility (CSR). Lalu persoalan lain seperti NPWP pajak para direktur serta pekerja PBS yang wajib NPWP Kalteng.

"Tentu ada hal yang harus diperhatikan PBS. Ya, terkait kewajibannya untuk daerah harus dipenuhi," demikian Lantas.