KPU Pulpis diminta kerja maksimal terkait data Coklit

id Panwaslu Pulpis,KPU Pulpis,data coklit,data coklit terlewat, Ubeng Itun

KPU Pulpis diminta kerja maksimal terkait data Coklit

Ketua Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

masih ada penduduk yang terlewat dalam pendataan yang dilakukan oleh petugas...
Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ubeng Itun mengungkapkan masih ada temuan di lapangan terkait penduduk yang masih terlewat dalam pendataan yang dilakukan oleh petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU yang nantinya menjadi acuan dalam pemuktahiran Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada setempat. 

"Kita meminta agar KPU bisa memaksimalkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas di lapangan," kata Ubeng di Pulang Pisau, Senin.

Menurut informasi yang diterima, kata Ubeng, masih ada penduduk yang terlewat dalam pendataan yang dilakukan oleh petugas. Salah satunya adalah masalah waktu pendataan di lapangan harus menyesuaikan dengan rutinitas masyarakat setempat.

Pagi hari masyarakat biasanya pergi bekerja ke kantor atau ke ladang/sawah, dan ketika petugas datang tentu penduduk tidak berada di rumah.

"Waktu coklit ini harus menyesuaikan dengan waktu dan kebiasaan penduduk. Jika pagi penduduk bekerja maka Coklit bisa dilakukan pada sore hari sehingga tidak ada penduduk yang tertinggal dalam pendataan," terang Ubeng.

Ia menambahkan, selain penyesuaian waktu pelaksanaan coklit, masalah lain yang ditemukan Panwaslu adalah adanya penduduk yang terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya, tetapi tidak masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Padahal, penduduk tersebut telah memiliki e-KTP dan penduduk merupakan setempat.

Masalah dan temuan di lapangan tersebut, terang Ubeng, harus menjadi perhatian bersama agar semua penduduk tidak kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2018.

"Belum lagi, ada penduduk yang belum memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman data kependudukan. Disdukcapil bisa jemput bola untuk mengakomodir warga yang belum melakukan perekaman itu," tandasnya.

Jemput bola, papar Ubeng, harus dilakukan oleh Disdukcapil agar seluruh penduduk di kabupaten setempat telah dilakukan perekaman data kependudukan. Jangan sampai masih adanya penduduk yang kehilangan hak pilih ini nantinya menjadi masalah dan dipersoalkan oleh masing-masing calon.