Pemkab Pulpis laksanakan lima kebijakan pusat dalam melindungi perempuan
Pulang Pisau (ANTARA) - Penjabat Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Nunu Andriani menyatakan bahwa pihaknya telah terus berusaha keras melaksanakan lima kebijakan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada kaum perempuan di kabupaten setempat..
Adapun lima kebijakan yang terus diusahakan itu selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk bersama-sama bisa diterapkan juga di daerah, kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Senin.
"Kebijakan itu terdiri dari, peningkatan pemberdayaan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak," ucapnya.
Dikatakan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah banyak membuat kebijakan terkait dengan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun kebijakan tersebut tidak akan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan apabila tidak didukung oleh berbagai pihak termasuk masyarakat, dunia usaha, media, dan keluarga dan ibu-ibu organisasi perempuan seperti GOW, PKK, DWP, IBI dan organisasi terkait lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi PPA dan pelayanan KB gratis di Kecamatan Jabiren Raya, Nunu Andriani menekankan informasi arah kebijakan pemerintah tersebut kepada masyarakat luas sebagai salah satu upaya dalam mengurangi angka kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Selain stunting, permasalahan yang dihadapi kabupaten ini adalah kemiskinan, dan pengangguran. Salah satu aksinya adalah pencegahan perkawinan anak karena sebagian besar perkawinan usia anak akan bermasalah kepada stunting dan kemiskinan," kata Nunu Andriani.
Mengenai usia muda dibawah umur 18 tahun, terang Pj Bupati Pulpis itu, bisa berakibat melahirkan Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dan pasti stunting dan juga karena perkawinan usia anak akan sulit mencari pekerjaan dan menyebabkan miskin karena tidak selesai wajib sekolah 12 tahun.
Pelayanan KB gratis yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, tentu bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengatur jarak kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan yang tidak di inginkan. Pemerintah tidak melarang untuk hamil tetapi pemerintah menghimbau kepada masyarakat, agar mengatur jarak kehamilan.
Baca juga: Edy Purwanto ditunjuk pimpin Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau
"Kedepan masyarakat perlu sadar dengan mengatur jarak kehamilan agar dapat meningkatkan kualitas penduduk serta menumbuh kembangkan generasi unggul," ucapnya.
Menurutnya, program KB erat hubungan dengan stunting dan kemiskinan. Melalui program KB, perempuan bisa merencanakan kehamilan dengan baik dengan merencanakan biaya, pendidikan, dan kesehatan ibu dan balita.
Sementara untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, diantaranya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
"Tanda telah tercapainya kesetaraan gender adalah berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga dapat mewujudkan keluarga bahagia berkualitas," demikian Nunu Andriani.
Baca juga: Dinas PUPR Pulang Pisau fokuskan penanganan oprit jembatan Djanias Djangkan
Baca juga: Penggunaan drone pemupukan belum diminati petani Pulang Pisau
Baca juga: Pudjirustaty didampingi Teras Narang mendaftar ke PDIP jadi bacabup Pulpis
Adapun lima kebijakan yang terus diusahakan itu selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk bersama-sama bisa diterapkan juga di daerah, kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Senin.
"Kebijakan itu terdiri dari, peningkatan pemberdayaan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak," ucapnya.
Dikatakan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah banyak membuat kebijakan terkait dengan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun kebijakan tersebut tidak akan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan apabila tidak didukung oleh berbagai pihak termasuk masyarakat, dunia usaha, media, dan keluarga dan ibu-ibu organisasi perempuan seperti GOW, PKK, DWP, IBI dan organisasi terkait lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi PPA dan pelayanan KB gratis di Kecamatan Jabiren Raya, Nunu Andriani menekankan informasi arah kebijakan pemerintah tersebut kepada masyarakat luas sebagai salah satu upaya dalam mengurangi angka kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Selain stunting, permasalahan yang dihadapi kabupaten ini adalah kemiskinan, dan pengangguran. Salah satu aksinya adalah pencegahan perkawinan anak karena sebagian besar perkawinan usia anak akan bermasalah kepada stunting dan kemiskinan," kata Nunu Andriani.
Mengenai usia muda dibawah umur 18 tahun, terang Pj Bupati Pulpis itu, bisa berakibat melahirkan Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dan pasti stunting dan juga karena perkawinan usia anak akan sulit mencari pekerjaan dan menyebabkan miskin karena tidak selesai wajib sekolah 12 tahun.
Pelayanan KB gratis yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, tentu bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengatur jarak kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan yang tidak di inginkan. Pemerintah tidak melarang untuk hamil tetapi pemerintah menghimbau kepada masyarakat, agar mengatur jarak kehamilan.
Baca juga: Edy Purwanto ditunjuk pimpin Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau
"Kedepan masyarakat perlu sadar dengan mengatur jarak kehamilan agar dapat meningkatkan kualitas penduduk serta menumbuh kembangkan generasi unggul," ucapnya.
Menurutnya, program KB erat hubungan dengan stunting dan kemiskinan. Melalui program KB, perempuan bisa merencanakan kehamilan dengan baik dengan merencanakan biaya, pendidikan, dan kesehatan ibu dan balita.
Sementara untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, diantaranya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
"Tanda telah tercapainya kesetaraan gender adalah berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga dapat mewujudkan keluarga bahagia berkualitas," demikian Nunu Andriani.
Baca juga: Dinas PUPR Pulang Pisau fokuskan penanganan oprit jembatan Djanias Djangkan
Baca juga: Penggunaan drone pemupukan belum diminati petani Pulang Pisau
Baca juga: Pudjirustaty didampingi Teras Narang mendaftar ke PDIP jadi bacabup Pulpis