Jalan cepat rusak bukan sepenuhnya kesalahan kontraktor, tapi karena hal ini

id dprd kalteng,Jubair Arifin,jalan rusak

Jalan cepat rusak bukan sepenuhnya kesalahan kontraktor, tapi karena hal ini

Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Jubair Arifin. (Foto Antara Kalteng/Jaya Wirawana Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Jubair Arifin menilai cepat rusaknya sejumlah ruas jalan, sekalipun baru diperbaiki, bukan sepenuhnya kesalahan kontraktor, namun juga minimnya pengawasan dari pemerintah daerah saat pembangunan atau penggunaan jalan.

Apabila spesifikasi jalan hanya delapan ton tapi angkutan yang melintas melebihi itu dapat dipastikan akan langsung mengalami kerusakan dan itu harus dipahami semua pihak termasuk pemerintah, kata Jubair di Palangka Raya, Senin.

"Bukan hanya kita, tapi Pemprov juga sering mendapatkan informasi bahwa kendaraan dengan beban 15 ton melintas di jalan yang hanya mampu menahan delapan ton. Jadi, pengawasan pun harus diperketat agar jalan tidak cepat rusak," tambahnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk Panitia lelang, harus bersikap netral dengan tidak menerima titipan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

Wakil Rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III mengatakan, jika dalam perjalananya, panitia lelang tidak netral dalam menentukan pemenang lelang, dikhawatirkan apa yang dikerjakan nantinya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemerintah.

"Kalau sampai ada menerima titipan dari dinas, ujung-ujungnya panitia lelang hanya mencari kelemahan yang mau dikalahkan. Apabila itu terjadi, maka akan sangat luas dan pastinya akan berdampak pada pekerjaan," kata Jubair.

Kemudian yang perlu diperhatikan pemerintah, yakin satuan harga untuk proyek pekerjaan tersebut. Apabila memungkinkan, untuk satuan harga ini tidak ada perbedaan di tiap daerah, supaya memudahkan proses lelang hingga pengerjaannya.

Ia mengatakan untuk standar harga tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hanya, yang menjadi pertanyaan apakah standar harga itu selalu dicek atau tidak untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Karena tidak menutup kemungkinan kenaikan bahan bangunan mempengaruhi standar harga yang ditetapkan sebelumnya.

"Sebetulnya ini urusan Inspektorat harus turun mengecek satuan harga yang ditetapkan. Kalau bisa satuan harganya sama dengan apa yang di kabupaten," kata Jubair.