Mampukah! Disdukcapil Palangka Raya laksanakan program KIA 2018?

id Palangka Raya,Disdukcapil Palangka Raya,Program KIA,Kartu Identitas Anak

Mampukah! Disdukcapil Palangka Raya laksanakan program KIA 2018?

Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Palangka Raya, Lukmanul Hakim menunjukkan KIA yang masih kosong. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

...KIA tersebut diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun karena pada usia lebih dari 17 tahun mereka wajib beridentitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai melaksanakan program Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2018.

"Program ini direncanakan di luncurkan bapak wali kota pada 19 Maret nanti bersamaan dengan apel gabungan di halaman Pemkot. Nanti akan ada beberapa warga yang menerima sebagai simbol dimulainya program KIA," kata Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Sabtu.

Dia berharap dengan diberlakukannya KIA, administrasi kependudukan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini semakin tertib.

Lukman menerangkan, KIA tersebut diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun karena pada usia lebih dari 17 tahun mereka wajib beridentitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Pihaknya pun mengaku telah melakukan uji coba pencetakan dan penerbitan KIA dengan sasaran anak-anak pegawai Disdukcapil serta sejumlah warga yang lain dan dinyatakan berhasil.

Tak hanya itu, sosialisasi dan pembagian formulir pendaftaran pun telah dilakukan ke sejumlah sekolah yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

"Di antara syarat dikeluarkannya KIA seperti mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan lampiran foto kopi Kartu keluarga, foto kopi akta kelahiran dan pas foto untuk anak usia lima tahun ke atas," katanya.

Lukman menerangkan, bentuk dan model KIA tersebut sama persis dengan KTP elektronik, hanya saja berwarna merah muda dan tidak disertai chip.

Program penerbitan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, sekaligus upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el ).

Melalui program itu, Kota Palangka Raya akan memiliki data yang akurat terkait jumlah anak sehingga dapat dilakukan klasifikasi anak yang harus mendapat perhatian seperti bidang pendidikan maupun kebutuhan lainnya.